Bawaslu Kabupaten Mojokerto Sigap, Periksa Terduga Pelanggar Netralitas ASN

Jumat 26-07-2024,17:16 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/7/2024). 

Pemeriksaan ini terkait pelaporan oleh Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (20/7/2024), karena dugaan pelanggaran netralitas ASN dan keberpihakan terhadap salah satu calon bupati.

"Hari ini ada empat orang yang dipanggil terkait laporan yang kami terima pada Sabtu, 20 Juli 2024. Dua kepala dinas dan dua saksi diperiksa terkait fakta di lapangan apakah benar dan alat bukti, seperti gambar yang menunjukkan kegiatan tersebut," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal.

Sebelumnya, pelapor telah melengkapi syarat formil dan materiil sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto harus melakukan registrasi. Rabu (24/7/2024), Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerbitkan registrasi dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor serta saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.

"Foto, video, dan rekaman yang diambil dari masyarakat dan media sosial dijadikan bukti," beber Dody.


Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto saat melaporkan ketidak netralitasan ASN ke Bawaslu. -Fio Atmaja-

Dody menjelaskan, dalam Undang-undang pilkada disebutkan terkait beberapa kelompok, termasuk ASN, tetapi ranahnya adalah masa kampanye atau pencalonan. Saat ini belum dalam tahapan tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggunakan Undang-undang lainnya.

"Untuk kaitannya dengan ASN ini, kami menggunakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam hal ini, kami bisa melakukan klarifikasi di Bawaslu dan memiliki kewenangan untuk memanggil serta mengklarifikasi baik pelapor maupun saksi. Nanti yang akan memutuskan adalah Komisi ASN," jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Tak Netral, 5 ASN di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:304 PKD di Mojokerto Dilantik, Bawaslu Minta PKD Jaga Integritas dan Independensi

Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN. Rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran, dengan masa penanganan pelanggaran setelah diregistrasi adalah 3+2 atau lima hari.

"Bawaslu hanya merekomendasikan, Komisi ASN yang akan memutuskan. Secara tindak pidana pemilihan itu ada, meskipun hari ini itu juga ada, tetapi subjek hukumnya bisa jadi berbeda karena belum ada tim kampanye dan calon belum ada sehingga pasal pidana belum sampai ke sana," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar, mengatakan, laporan adalah hal yang biasa, dan mereka yang melaporkan memiliki hak.

"Saat dimintai keterangan, kami harus hadir. Jika diundang lagi, kami akan datang," ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Desa Temon

Kategori :