Mereka fokus pada optimalisasi pekarangan dengan inovasi rumah sayur organik skala keluarga, menerapkan SNI sistem pangan organik, dan membangun kerjasama dengan pelaku usaha organik di Surabaya.
BACA JUGA:Trawas Heritage Festival, Tanam 2024 Bambu dalam Rangka Hari Air Sedunia
Pada tahun 2002, hutan di wilayah ini mengalami kegundulan akibat penjarahan massal, yang menyebabkan hama tikus meledak. Melihat kondisi tersebut, Foras bersama warga membentuk kelompok untuk melestarikan hutan dengan aksi pembibitan tanaman konservasi seperti kemiri, kluwek, dan tanaman agro lainnya.
BACA JUGA:7.000 Warga Desa Selotapak Trawas Mojokerto Ramaikan Ruwah Desa
Seiring waktu, Foras terbagi dalam beberapa sektor, termasuk sektor pertanian organik dengan mendirikan Brenjonk pada 2007 dan sektor kehutanan dengan membentuk KTH Alas pada 2018. Pada 2019, KTH Alas mendapat hak mengelola lahan seluas 114 hektar dari KLHK.
"Adanya SK dari KLHK ini, kami berharap dapat terus memperjuangkan kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," pungkas Slamet, yang juga Ketua Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jatim. (*)