Dok..! KPU Kota Mojokerto Resmi Menutup Pendaftaran Cawali, 29 Agutus 2024 Pukul 23.59

Jumat 30-08-2024,10:56 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Mojokerto resmi menutup pendaftaran paslon cawali-cawawali Kota Mojokerto pada Kamis 29 Agutus 2024, pukul 23.59 WIB.

‘’Saat ini waktu menunjukkan pukul 23.59, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,  maka pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto 2024 secara resmi kita tutup,’’ kata Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni.

Usmuni menyampaikan penutupan pendaftaran tersebut juga disaksikan Bawaslu Kota Mojokerto, lengkap tiga komisioner yang ikut hadir melakuka pengawasan pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota.


Ketua KPU Kota Mojokerto periode 2024-2029, Usmuni-Foto : Dok. KPU Kota Mojokerto-

Dengan ditutupnya pendaftaran tersebut, bisa dipastikan peserta pemilihan kepala daerah Kota Mojokerto diikuti dua paslon yakni, Ning Ita -Cak Sandi serta Gus Juned-Amin.

Sebelumnya, di hari ketiga pendaftaran tersebut, Ning Ita- Cak Sandi mendaftarkan ke KPU Kota Mojokerto pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Di hari yang sama, namun beda jam, pasangan Gus Juned- Amin juga melakukan pendaftaran calon wali kota ke KPU Kota Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB. 

Setelah tahapan pendaftaran ini, kata Usmuni, tahapan selanjutnya berupa tes Kesehatan paslon, yang terjadwal antara tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.


KPU Kota Mojokerto saat melakukan sosialisasi tahapan pencalonan dalam Pilkada-Foto : Face book KPU Kota Mojokerto-

‘’Kita sudah MOU dengan rumah sakit Dr Soetomo Surabaya, sebagai rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU untuk melaksanakan tes Kesehatan bagi paslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto, ‘’ kata Usmuni. 

Pemilihan RSUD Dr. Soetomo dilakukan melalui rapat pleno setelah survei di beberapa rumah sakit. Salah satu alasan kuat penunjukan tersebut karena pengalaman dan kelengkapan fasilitas dimiliki RSUD Dr Soetomo telah berpengalaman dalam pemeriksaan kesehatan kandidat pada Pilkada sebelumnya.


Kantor KPU Kota Mojokerto. -Fio Atmaja-

Untuk seleksi kesehatan ini, sepenuhnya kewenangan pihak RSUD Dr Soetomo untuk melaksanakan sesuai SOP. Selanjutnya KPU hanya akan menerima hasil dari tes Kesehatan tersebut.

 Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, bakal calon harus dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani.

BACA JUGA:Diusung PKB, Paslon Juned - Amin Daftar ke KPU Kota Mojokerto Diiringi Hadrah dan Drumband

Kategori :