Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satpol-PP Kabupaten Mojokerto menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dalam kegiatan tersebut ada 11 orang ditertibkan.
Razia penertiban dilakukan di empat lokasi di Kabupaten Mojokerto, mulai dari sepanjang Jalan Niaga (Pasar Panjer) Mojosari, Simpang Empat Lebaksono Pungging, Simpang Empat Awang - awang Mojosari, dan Simpang Empat R A Basoeni Sooko.
Respon pengaduan masyarakat, 11 orang penyandang PMKS terjaring razia penertiban dilakukan Satpol - PP.-(Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-
Kabid Penegakan Perundang - Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan, kegiatan penertiban PMKS dilakukan pada Rabu, 11 September 2024 pukul 08.30 WIB.
"Ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai indikasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," terangnya, Kamis, 12 September 2024.
Penertiban PMKS dilakukakn Satpol-PP Kabupaten Mojokerto. -(Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-
Selain meresahkan masyarakat, para PMKS melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
BACA JUGA:Tukang Pijat di Mojokerto Ditemukan Meninggal Setelah Mengeluh Sakit
BACA JUGA:Jual Istri Sendiri Lewat Medsos, Pria Asal Batu Diringkus Polisi Mojokerto
"Total ada 11 ditertibkan terdiri dari pengamen, pengemis, tukang bersih kaca, dan ODGJ," sebutnya.
Para PMKS tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk dilaksanakan pembinaan dan pendataan serta ditindak lanjuti.