"Jika delik aduan tersebut terbukti, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Gakkumdu. Karena saat sudah masuk ke tahapan pilkada maka penanganan perkara ini akan melibatkan Gakkumdu dan akan menggunakan pidana pemilihan," bebernya
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Idola (Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi), Afidatus Solikhah mengaku, tidak mengetahui terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades membawa nama paslon Idola.
"Yang jelas kami tidak ada kaitannya dengan itu. Bahkan kita juga nggak tahu, kita tahunya dari media," ungkapnya.
Pihaknya tidak mengetahui terkait uang ada di video milik salah satu Kades di Kecamatan Pungging tersebut. Termasuk digunakan untuk kepentingan apa? Pihaknya mengaku tidak pernah berhubungan dengan Kades yang dilaporkan tersebut.
"Kami dari Tim Idola juga tidak pernah berhubungan dengan Pak Kades tersebut, apalagi berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya uang," tambahnya.