BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Mojokerto Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Komposisinya
Di dalam NPHD, dari Koni dengan Disbudporapar bunyinya untuk kegiatan Koni. Jadi pihaknya lebih fokus Disbudporapar dan Koni.
"Kalau perbuatan melawan hukumnya sudah ada tapi terkait kerugian dan sebagainya, itu nanti pada tahap penyidikan,” pungkasnya.
Danah hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp 5 miliar tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Dugaan penyimpangan dana hibah daerah tersebut diberikan kepada Koni melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.