Mojokerto, diswaymojokerto.id - Penerimaan murid baru ke jenjang sekolah yang lebih tinggi segera dibuka. Kali ini istilah yang dipakai adalah SPMB atau sistem penerimaan murid baru dengan rayonisasi, bukan lagi istlah PPDB dengan zonasi seperti tahun tahun sebelumnya.
Tata cara dan aturan pendaftaraan siswa baru Tahun Ajaran 2025-2026, hendaknya disosialisakan secara lengkap dan terbuka kepada masyarakat
Dengan adanya perubahan sistem ini Wali Kota Ika Puspitasai mendorong pihak sekolah yang memiliki tanggung jawab dalam menyosialisasikan agar dapat memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Mojokerto 2025-2026, yang berlangsung di Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, pada Senin 5 Mei 2025
“Semuanya harus memberikan informasi yang komperehensif, agar masyarakat benar-benar faham, tidak ada keluhan atau protes dari masyarakat di media sosial nantinya” jelas Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Tidak lupa Ning Ita juga mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun ke enam pendaftaran dilakukan secara online.
Usai sosialisasi foto bersama Wali Kota Mojokerto jajaran Dinas pendidikan dan seluruh peserta sosialisasi-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Untuk itu Ning Ita meminta agar dilakukan mitigasi kendala-kendala yang pernah terjadi, lalu menyiapkan solusinya. Selain itu Ning Ita juga mendorong dibukanya ruang untuk diskusi bersama calon wali murid.
“Teknis mekanisme ada di masing-masing sekolah. Saya harap ada ruang diskusi untuk menyampaikan informasi secara jelas dan terbuka untuk masyarakat. Sekecil apapun harus dibuat clear on the track on the rules.” Lanjutnya.
Pada sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh kepala sekolah TK, SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta di Kota Mojokerto, ini menghadirkan narasumber Account Manager Government Sevice dari PT Telkom wilayah Sidoarjo, Ekky Steviano.
BACA JUGA:Ratusan Jemaah Calon Haji Kabupaten Mojokerto Resmi diberangkatkan
BACA JUGA:Perumdam Mojopahit Sabet Bintang 5 dan Golden Trophy di TOP BUMD Awards 2025
Pada kesempatan ini juga disampaikan terkait presentase setiap jalur penerimaan, diantaranya jalur domisili untuk tingkat SD minimal 70%, SMP minimal 40%.
Jalur afirmasi untuk tingkat SD 15% sedangkan SMP minimal 20%. Jalur prestasi untuk tingkat SMP minimal 25% dan jalur perpindahan atau mutasi tingkat SD dan SMP maksimal 5%. Presentase kuota harus memenuhi 100% dari daya tampung sekolah