Sistem Zonasi di Kota Mojokerto Diganti dengan Domisili pada Tahun Ajaran 2025/2026

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Mulai tahun ajaran 2025/2026, sistem zonasi dalam penerimaan siswa di Kota Mojokerto resmi diganti dengan sistem domisili.
Perubahan ini mengikuti kebijakan baru dari pemerintah pusat yang juga mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto kini tengah merumuskan pedoman teknis (domnis) untuk SPMB, guna menyesuaikan dengan regulasi baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025.
"Perubahan ini membawa penyesuaian kuota penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan. Jadi, penerimaan siswa baru, komposisinya tidak sama dengan tahun kemarin," kata Kepala Dikbud Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, Sabtu, 8 Maret 2025.
BACA JUGA:Usai Gala Priemere di Jakarta, Aira Boyong Artis ‘Desa Mati’ ke Mojokerto
BACA JUGA:Bus Trans Jatim Koridor VI Mojokerto-Porong Sidoarjo Segera Beroperasi, Gunakan 15 Armada
Terdapat empat jalur penerimaan siswa, yakni jalur domisili SD 70 persen, SMP minimal 40 persen, jalur afirmasi SD minimal 15 persen, SMP minimal 20 persen, jalur prestasi untuk SMP 25 persen, jalur mutasi SD, dan, SMP dijatah 5 persen.
Ruby menegaskan, pihaknya akan menyesuaikan seluruh mekanisme penerimaan siswa dengan aturan baru, baik untuk tingkat SD maupun SMP.
"Kami akan mengikuti aturan baru ini dan segera merumuskan skema penerimaan siswa sesuai Permendikdasmen," ujarnya.
Dikbud Kota Mojokerto saat ini tengah menyusun pedoman teknis sebagai acuan pelaksanaan SPMB, sehingga masyarakat dapat memahami alur dan mekanisme baru dalam penerimaan siswa.
Sumber: