Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar-Foto : Humas Kemenag RI-

Jakarta, diswaymojokerto.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah anak. Menag mengatakan kalau pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan.,” tegas Menag di Jakarta, Minggu 26 Oktober 2025

"Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," sambung Menag seperti dikutip dari laman Kemenag RI.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Belied ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025.

Kehadiran KMA 91 tahun 2025, memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

BACA JUGA:Debt Colletor Asal Mojokerto Ditemukan Tewas Membusuk dalam Kamar Kos di Sooko

BACA JUGA:Di Kota Mojokerto Terdapat 3.629 Orang Pengangguran Terbuka

Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Regulasi ini juga diterjemahkan dalam ketentuan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak (Memuat Panduan Umum Pendidikan Pesantren Ramah Anak Tanpa Bullying dan Kekerasan).

Pada 2024, terbit juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren (Memuat Pengasuhan Ramah Anak Zero Kekerasan, Identifikasi Ruang Gelap di Pesantren yang Rentan Kekerasan menjadi Ruang Terang)

“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Menag.

PPIM UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 8 Juli 2025 merilis temuan riset dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren”. Riset dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren. Temuan utama menunjukkan ada 1,06% dari 43.000 pesantren yang tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.

“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9% pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya, untuk berbagi praktik baik upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Ini komitmen penting untuk kita bersama,” tegas Menag.

BACA JUGA:Lari Malam Kian Jadi Pilihan Olahraga, Ini 5 Manfaatnya yang Tak Kalah dari Lari Pagi

Sumber:

b