Polisi Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan Warga di Jangkar Situbondo

Selasa 13-05-2025,15:55 WIB
Reporter : Faustino
Editor : Elsa Fifajanti

Situbondo, DiswayMojokerto.id -  Polisi membekuk 7 orang  pelaku pengeroyokan di Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Mereka langsung ditetapkan tersangka dan diamankan di tahanan Mapolres Situbondo guna proses penyidikan. 

Tujuh tersangka pengeroyokan itu, berinisial M (45), AF (37), D (35),  MS (26), HR ( 23), MD (23 ), dan AD (22). Semuanya warga dari sejumlah desa di Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Sedangkan korban pengeroyokan 7  tersangka, yakni Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Korban mengalami luka memar mata kanan, benjol di pelipis kanan, kepala dan leher luka lecet, serta lutut kaki kanan dan jari kaki kiri luka memar.

"Kasus pengeroyokan dilakukan 7 tersangka terhadap seorang warga ini terjadi di Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Banyuputih pada Oktober 2024," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Selasa 13 Mei 2025.

BACA JUGA:Sempat Tertinggal dari Batavia FC, PSMP Mojokerto Berhasil Tahan Imbang

BACA JUGA:Melihat Perayaan Hari Waisak 2025 di Vihara Mojopahit Mojokerto dengan Khidmat

Kejadian pengeroyokan berawal korban dan 7 tersangka melakukan pertemuan membahas kasus kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Jangkar. Dalam pertemuan itu korban menuduh seorang dari 7 tersangka melakukan pencurian sepeda motor.

"Seorang tersangka yang dituduh mencuri sepeda motor berinisial D tidak terima. Ia kemudian memprovokasi 6 tersangka lain melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka-luka  dan dirawat di rumah sakit," ujar perwira tiga balok kuning di pundak itu.

Setelah kejadian itu, lanjut Kasatreskrim Agung, korban melaporkan ke Polsek Banyuputih dan dilanjutkan ke Polres Situbondo. Anggota Satreskrim Polres melakukan serangkaian  penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Dari serangkaian penyelidikan itu, akhirnya kita menangkap 7 tersangka pengeroyokan di Banyuputih dan mengamankan barang bukti 1 celurit, 1 jaket, dan lainnya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1)  KUHPidana yang ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Kategori :