Tolak Alih Fungsi Lahan Ditanami Tebu, Puluhan Petani Unjuk Rasa di Kantor Perhutani KPH Mojokerto

Selasa 24-10-2023,17:24 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Adrian menjelaskan, KHDPK merupakan kawasan hutan yang dilepas Perhutani untuk diserahkan pengelolaannya ke masyarakat. Hanya saja di Kemlagi pemerintah belum mengalokasikan KHDPK.

 “Lamongan dan Jombang sudah ada (KHDPK) tapi untuk Mojokerto, khususnya Kemlagi ini pemerintah belum mengalokasikan,” jelasnya.

Karena tidak adanya alokasi KHDPK, Perhutani KPM Mojokerto terus berupaya melakukan pendekatan ke masyarakat dengan program KKP dan KKPP (Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif).

KKP ini merupakan program kerja sama antara Perhutani dengan lembaga yang bukan badan usaha, sementara untuk KKPP kerja sama dengan badan usaha.“Tapi KKP ini dibatasi dan harus segera berubah menjadi KKPP,” tandasnya.

Setelah dilakukan mediasi pihak Perhutani KPH Mojokerto memutuskan akan menunda proses alih fungsi lahan yang saat ini sudah dilakukan pemerataan tanah menggunakan alat berat tersebut. (*)

Kategori :