Tolak Alih Fungsi Lahan Ditanami Tebu, Puluhan Petani Unjuk Rasa di Kantor Perhutani KPH Mojokerto

Selasa 24-10-2023,17:24 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Tolak alih fungsi lahan, puluhan petani tergabung dalam Koalisi Petani Mojokerto Menggugat (KPMM) berunjukrasa di depan Kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mojokerto, Selasa (24/10/2023).

Mereka menolak alih fungsi lahan yang akan dilakukan penanaman tebu oleh Perhutani wilayah KPH Mojokerto yang wilayahnya meliputi kawasan hutan di Kabupaten Mojokerto, Lamongan, serta Kabupaten Jombang. 

"Kami mendesak agar menghentikan proses alih fungsi lahan di kawasan Kecamatan Kemlagi saat ini untuk program swasembada gula dengan penanaman tebu," terang Koordinator aksi, Mohammad Trijanto.

Selain itu Trijanto menilai Perhutani KPH Mojokerto gagal menjalankan sejumlah program pro masyarakat. 

"Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan (PSKK) serta Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP)," bebernya.

Dalam SK Menteri LHK nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, KLHK akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1,1 juta hektar untuk dijadikan KHDPK.

Sedangkan sisa kawasan tidak masuk KHDPK yang dikelola masyarakat diharapkan tetap berjalan dengan program PSKK dan KKP. "Tapi sayang beribu sayang program baik ini masih menjadi monumen saja," ujarnya.

Bahkan sekitar tiga minggu yang lalu alat berat diturunkan, namun warga sempat menghadang bila ada area yang dipaksakan untuk ditanami tebu.

"Lahan yang dibuldozer tersebut akan dialih fungsikan menjadi lahan untuk ditanami tebu," katanya.

KPMM menuntut agar Perhutani KPH Mojokerto transparan dalam mengelola hutan, melaksanakan program Perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN. 

Salain itu, pihaknya meminta agar Perhutani memecat oknum yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan KHDPK.

 “Tangkap, seret dan adili oknum yang terbukti mengintimidasi petani, para mafia tanah dan mafia hutan. Wujudkan tata kelola hutan secara bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan,” tambahnya.

Sementara itu, Administratur (ADM) Perhutani KPH Mojokerto Adrian Hidayat menegaskan jika saat ini pemerintah tidak mengalokasikan KHDPK di wilayah hutan Kemlagi. Sebab, dalam SK Mentri LHK nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, tidak ada indikatif untuk menjadikan lahan KHDPK di wilayah kemlagi.

 “Jadi tidak ada alokasi KHDPK, tapi kalau petani mau mengajukan monggo, bisa langsung ke menteri selaku yang berwenang,” ucapnya.


Alay berat yang didatangkan oleh Perhutani untuk meratakan tanah -Dok Buari-

Kategori :