Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Komisi Pemilihan Uumu (KPU) Kota Mojokerto, akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Kota Mojokerto pada 4 November 2024. Tetapi, lihatlah hampir di semua pojok kota, tempat-tempat strategis telah terpasang Alat Peraga Kampanye (APK). Ada yang terang-terangan berisi ajakan memilih, ada juga yang ‘malu-malu’ hanya memasang foto diri dan nomor urut partai.
Bertebarannya APK di Kota Mojokerto, baik itu bacapres-bacawapres serta bacaleg bisa dilihat dimana mana. Sebut saja pojok alun-alun sebelah utara, jalan Brwijaya sebelah selatan dan beberapa titik masuk ke gang-gang, jalan mayjen Sungkono, perumahan Magersari Indah, Pintu Masuk Perumahan Griya Permata Ijen, serta di beberapa titik jalan Hayam Wuruk.
Pengamat sekaligus pakar Pemilu, Sri Sugeng Pudjiatmiko kepada Disway Mojokerto, Selasa (31/10/2023) mengatakan, ‘’Memang ada kesan Bawaslu melakukan pembiaran, dan ini terjadi hampir di semua daerah’’. Mantan Ketua Bawaslu Jatim ini menyampaikan, pembiaran itu terjadi karena KPU memberikan toleransi peserta pemilu (parpol) boleh melakukan sosialisasi dengan memasang bendera parpol dan nomor urut memuat unsur ajakan. Sedangkan pertemuan terbatas boleh dilakukan, asal memberitahu KPU dan Bawaslu sehari sebelum kegiatan dimulai.
Sri Sugeng mengungkapkan, tidak ada beda antara pemasangan APK dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) karena batasannya hanya tidak memuat ajakan untuk APS. ‘’Sehingga inilah yang mengesankan Baawaslu melakukan pembiaran melihat APK yang bertebaran dimana-mana, asalkan tidak melanggar perda/perbup/perwali itu saja,’’tandasnya.
Ia mengisahkan, di beberapa Pemilu lalu, tidak peduli APS atau APK, semuanya ditertibkan Pengawas Pemilu. Karena APK kampanye hanya dapat dipasang ketika masa kampanye. ‘’Ambiguitas regulasi yang memberikan ruang bagi parpol atau caleg untuk masang APS’’.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati membantah jika pihaknya melakukan pembiaran atas bertebarannnya APK. ‘’Kita sudah duduk bareng dengan KPU, Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk mebahas masalah ini,’’ tegasnya 31/10/2023.
Dian mengatakan, Bawaslu sudah menyampaikan kepada parpol di Kota Mojokerto, sebelum masa kampanye dimulai yang boleh dilakukan, hanya sosialisasi dan pendidikan internal sesuai PKPU no 15 tahun 2023. Dalam sosialisasi tersebut tidak boleh ada ajakan untuk memilih, mencamtumkan visi misi atau menunjukkan citra diri dan sebagainya.
‘’Kita sudah melakukan himbauan ke parpol di mojokerto sesuai pasal 79, PKPU 15/20023 tersebut, terutama untuk tidak ‘mengajak’ memilih, karena ini sudah menjadi unsur kampanye,’’ tandasnya. Ia mengatakan, sejauh ini Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sudah menginventarisir di titik-titik mana terdapat APS yang mengarah pada APK. Bawaslu, dalam hal ini hanya bisa memberikan himbauan kepada parpol, dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melepas APS yang melanggar Perwali. (*)