Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Mojokerto pada 4 November 2023. Tidak ada formalitas mengundang partai politik (parpol) peserta pemilu, langsung ditetapkan kemudian diumumkan di ssatu media massa cetak dan satu media radio. ‘’Kami menggelar rapat pleno internal KPU pada 3 November 2023, lalu tanggal 4 November 2023 diumumkan di media massa,’’ terang Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu,Triwidya Kartikasari kepada Disway Mojokerto, Selasa (31/10/2023).
Baca juga : Desain Surat Suara Pemilu Final, Kota Mojokerto Gunakan Format 7 -10 calon dan 11-12 calon
Baca juga : Atribut Bacapres-Bacawapres, Bacaleg Bertebaran di Kota, Bawaslu Dimana?
Pengumuman DCT di media massa cetak tersebut, untuk menunjukkan pada masyarakat pemilih, tentang calon-calon wakil rakyat yang akan berkontestasi pada 14 Februari 2024 nanti. ‘’ Kalau boleh diterjemahkan, ini loh para calon wakil anda, silakan dilihat dan dipelototi di media massa,’’ terang Triwidya.
Pada tahapan pengumuman DCT ini, KPU sudah tidak lagi menampung masukan dari masyarakat. Karena masukan dari masyarakat sudah dibuka pada saat Daftar Calon Sementara (DCS) lalu, tetapi saat dibuka masukan dari masyarakat, sama sekali tidak ada yang memberi masukan. ‘’Kita mengimbau masyarakat untuk melihat langsung di media, tapi kita tidak lagi menampung masukan dari masyarakat terkait DCT ini,’’ tutur Triwidya.
Selain diumumkan di media massa cetak dan radio, masyarakat pemilih bisa melihat langsung DCT di website KPU Kota Mojokerto dengan alamat link https://kota-mojokerto.kpu.go.id di website KPU ini, masyarakat bisa melihat dengan lengkap. Karena selain memuat nama-nama calon wakil rakyat yang telah ditetapka, masyarakat bisa melihat langsung wajah dari calon wakil rakyat. ‘’Di web kita lengkap, selain ada nama-nama ada juga fotonya. Jadi masyarakat bisa langsung mengenali,’’ papar Triwidya. (*)