HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Masyarakat Jabung Mojokerto Menunggu Izin Hutan Kemasyarakatan Demi Hutan Lestari

Masyarakat Jabung Mojokerto Menunggu Izin Hutan Kemasyarakatan Demi Hutan Lestari

Hutan di Dusun Jabung yang bakal dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial skema HKm. -(Foto : Fio Atmaja)-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Masyarakat Dusun Jabung, Desa Lebak Jabung, Jatirejo, Mojokerto sedang menanti izin kelola hutan perhutanan sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Melalui HKm Ini harapan masyarakat Jabung segera memiliki legal formal untuk menciptakan hutan lestari.

 

Perhutanan sosial ada lima skema, Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan pola kemitraan.

Sebelumnya, pada tahun 2022, pengajuan perhutanan sosial melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mitra Wana Sejahtera telah diajukan, namun hingga tahun 2023, belum ada jawaban yang diterima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Petani Dusun Jabung saat melakukan perawatan di ladang. -Foto : Fio Atmaja-

Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera juga Pengawas Koperasi Gakopen, Achmad Yani merasa perlu untuk memikirkan ulang strategi. Pada tahun 2023, bersama dengan masyarakat Dusun Jabung, mereka membentuk sebuah koperasi jasa sebagai wadah usaha - usaha di sektor kehutanan.

"Pada 19 September 2023 kami mengajukan lagi lewat koperasi. Sengaja mengajukan lewat koperasi karena memiliki badan usaha yang sudah berbadan hukum, karena salah satu syarat pengajuan perhutanan sosial bisa lewat koperasi," terangnya, Rabu (6/12/2023).

Salah satu kendala utama dalam permohonan ini adalah  tanda tangan kepala desa. Meskipun pihak kepala desa tidak mengakui keberadaan Koperasi Gakopen Wana Sejahtera, mereka tetap bergerak maju dengan peluncuran permohonan perhutanan sosial.

"Kami sudah pernah meminta tanda tangan kepada Kepala Desa Lebak Jabung pada 1 Agustus 2023  terkait permohonan HKm, namun hingga saat ini belum ada kejelasan," ucapnya.

Adapun rinciannya lahan diajukan Koperasi Gakopen dalam perhutanan sosial yaitu, lahan 320 hektare antara hutan lindung dan produksi. Pangkuan Dusun Jabung secara administrasi memiliki luas 591 hektare hutan negara. Sedangkan diminta atau dimohon masyarakat seluas 320 hektare.

Nantinya melalui HKm tersebut masyarakat Jabung yang juga sebagai anggota koperasi berharap bisa lebih aman dan nyaman dalam memanfaatkan hutan selama ini berada dalam klaim negara.

Dokumen pengajuan berisi jenis kegiatan akan dilaksanakan didalam kawasan hutan berupa jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, silvopasture. Hutan seluas 591 hektare ini nantinya bakal dikelola masyarakat ketika sistem HKm sudah mendapatkan persetujuan.

Kegiatan koperasi Gakopen Wana Sejahtera di Kecamatan Jatirejo khususnya di Dusun Jabung sebagai fasilitator percepatan dan penguatan perhutanan sosial, skema yang diajukan sistem HKm.

"Saat ini kami sudah dalam proses pengajuan perhutanan sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm)," kata Yani yang juga Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Provinsi Jawa Timur.

 Budidaya alpukat dan ternak lebah apis cerana merupakan salah satu unit usaha diajukan untuk dikembangkan dalam HKm tersebut. Budidaya alpukat sendiri sudah berjalan dua tahun dengan jumlah 10 ribu tanaman sudah ditanam di kawasan hutan negara.

 

“Selain alpukat, produksi madu sangat tergantung pada musim dan sementara waktu masih bergantung pada pohon mahoni, dengan adanya Vegetasi buah alpukat akan memperlancar produksi madu dihasilkan dari lebah apis cerana. Alhamdulillah tahun ini produksi madu juga lancar,” bebernya.

Status kawasan di tempati Yani dan warga sekitar masih berstatus kawasan hutan produksi. Sebagian besar petani hutan berasal dari masyarakat Jabung, karena antara lahan dan penduduk lebih luas lahan sehingga ada beberapa dari luar daerah tapi batasannya di Kabupaten Mojokerto.

“Mereka sebagian besar berasal dari Jabung, namun ada juga yang berasal dari desa tetangga,” ujarnya.

Terkait belum terbitnya izin HKm, menurutnya memang masih harus menunggu adanya verifikasi teknis (vertek) dari pemerintah, yang kemungkinan besar menunggu adanya pengusulan dari tempat lain.

“Karena belum dilakukan vertek (verifikasi teknis), menurutnya pemerintah Daerah kurang mengerti tentang program nasional ini,” tandasnya.

Yani sendiri berharap, pengajuan segera direalisasikan atau persetujuan untuk dikelola masyarakat melalui Koperasi Gakopen Wana Sejahtera. Apalagi sebagian besar warga Dusun Jabung bekerja sebagai petani menggantungkan hidup dari hasil hutan.

“Selama ini mereka bertani terbuka namun status transisi, karena sebelumnya statusnya masih Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), namun sistem itu tidak berjalan karena ada pertentangan masyarakat dengan Perhutani, maka dengan itu besar harapan kami segera memiliki legal formal agar menciptakan hutan lestari,” tambahnya. (*)

Sumber:

b