Situs Gemekan Tidak Memenuhi Syarat Cagar Budaya, Disbudporapar Mojokerto: Lahan Masih Milik Warga

Situs Gemekan Tidak Memenuhi Syarat Cagar Budaya, Disbudporapar Mojokerto: Lahan Masih Milik Warga

Situs Gemekan di Kecamatan Sooko, Mojokerto. (Foto : Fio Atmaja)--

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan kajian dan merekomendasikan hasil seleksi 19 objek diduga cagar budaya (ODCB) tersebar di 18 kecamatan. Namun satu objek lainnya, yaitu Situs Gemekan, dinyatakan belum memenuhi syarat karena status kepemilikan lahannya masih milik warga.

Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, Riedy Prastowo, mengatakan bahwa Situs Gemekan atau candi peninggalan kerajaan Mataram Kuno ini berdiri di lahan milik dua orang warga dan TKD.

“Saat pengkajian untuk penetapan ini kami masih belum dapat rekomendasi dari warga pemilik lahan itu. Tanpa rekomendasi pemilik lahan, dikhawatirkan dapat memicu persoalan baru saat Situs Gemekan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten,” ucapnya, Jum’at (8/12/2023).


Batu prasasti Situs. foto/fio--

Riedy menjelaskan bahwa Situs Gemekan masih punya kesempatan untuk diajukan lagi tahun depan setelah dapat rekomendasi pemilik lahan atau lahannya dibebaskan desa.

“Untuk prasastinya (Masahar), masih direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” terangnya.

BACA JUGA:Situs Gemekan Mojokerto, Jejak Kerajaan Mataram Kuno Sebelum Majapahit

Sebelumnya, pihaknya bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur sudah menyiapkan objek yang direkomendasikan untuk segera ditetapkan bupati. Saat ini pihaknya juga sudah melayangkan surat bupati untuk segera menggelar penetapan.

”Kami mengusulkan 19 diusulkan, sedangkan 20 dikaji. Cuman kami masih belum tahu bupati menetapkan semua apa dipilih lagi,” bebernya.

Nantinya, kelima TACB bakal menjabarkan hasil kajian secara langsung di hadapan bupati. Sesuai dengan rekomendasi disusun bersama BPK Wilayah XI Jatim.

Penetapan ODCB tersebar di 18 kecamatan tersebut mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya, anggaran pemeliharaan objek setelah menyandang status cagar budaya.

BACA JUGA:19 ODCB di Kabupaten Mojokerto Berpeluang Besar Jadi Cagar Budaya Peringkat Daerah

”Jadi penetapan cagar budaya tingkat kabupaten ini murni keputusan Bupati,” ujarnya.

Seperti diketahui, serangkaian proses penetapan cagar budaya tingkat kabupaten ini bergulir sejak 4 Oktober lalu.
Bersama BPK Wilayah XI Jatim, TACB Disbudporapar mengkaji 20 ODCB tersebar di 18 Kecamatan.


Prasasti Masahar ditemukan di Situs Gemekan. (Foto : Fio Atmaja)--

Objek-objek dikaji meliputi Arca Camundi, Samudramanthana, Arca Bima, Batu Berelief (I), Batu Berelief (II), Pipa Air Lurus (I), Pipa Air Lurus (II), Pipa Air Huruf T, Pipa Air Lengkung, Surya Majapahit, Arca laki – laki (asing) (I), Arca laki – laki (II), Arca laki – laki (III), Candi Kesiman Tengah, Prasasti Kembang Sore, Arca Dwarapala (I), Arca Dwarapala (II), Pancuran air, Prasasti Masahar. Satu objek lainnya, yaitu Situs Gemekan.

“Diseleksi ada 20 ODCB, saat ini 19 yang kami usulkan,” tambahnya.

Riedy berharap bahwa penetapan cagar budaya ini dapat menjaga dan melestarikan benda-benda bersejarah peninggalan leluhur. Nantinya setelah ditetapkan bupati dari hasil rekomendasi yang diajukan, perawatan objek cagar budaya ini dapat dilakukan lewat anggaran setiap tahunnya.

“Ini merupakan salah satu tujuan dari penetapan ini, setidaknya benda-benda bersejarah peninggalan leluhur tersebut bisa lebih terawat. Sementara ini 19 ODCB dulu. Selanjutnya bisa kami ajukan lagi objek-objek lainnya. Karena memang sebenarnya ada banyak ODCB potensial di Kabupaten Mojokerto,” tukasnya.

Sumber:

b