Dinas Kominfo Kota Mojokerto Buka Klinik Pengaduan Keamanan Informasi 24 Jam

Dinas Kominfo Kota Mojokerto Buka Klinik Pengaduan Keamanan Informasi 24 Jam

Kadiskominfo, asisten administrasi umum saat sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mojokerto mengadakan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, (18/12/2023).

Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, Dinas Kominfo Kota Mojokerto selain ikut menjaga secara simultan keamanan informasi, juga membuka klinik 24 jam, menerima laporan pengaduan keamanan informasi dari seluruh Perangkat Derah di Lingkup Pemerintah Kota Mojokerto.

"Kami siap 24 jam, jika ingin berkoordinasi terkait adanya gangguan sistem informasi yang terjadi di masing-masing Perangkat Daerah, jadi tidak perlu menunggu besoknya, saat itu juga, jam berapapun silahkan berkoordinasi dengan kami," ujar Santi Ratnaning Tias.

Kadis Kominfo Kota Mojokerto ini mengatakan, keamanan sistem informasi ini tidak bisa dianggap remeh, untuk itu ia mengajak seluruh Perangkat Daerah untuk berperan aktif turut menjaga keamanan sistem informasi yang ada di masing-masing Perangkat Daerah.

Santi menuturkan, seluruh layanan publik digital maupun seluruh aplikasi yang telah dibangun oleh masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Mojokerto membutuhkan keamanan dari sisi digitalisasi.

Untuk itu ia berharap agar bagaimana semua Perangkat Daerah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya digitalisasi dapat terlindungi dari sisi keamanan digitalnya.

"Kami mohon kepada seluruh Perangkat Daerah untuk bersama-sama aware terhadap sistem keamanan informasi yang ada di Pemerintah Kota Mojokerto, minimal keamanan informasi ini bisa berjalan di masing-masing Perangkat Daerah," pungkasnya.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Abd  Rachman Tuwo yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut menegaskan manajemen keamanan informasi SPBE menjadi sesuatu yang wajib agar tidak ada kebocoran data.

"Saya hanya menegaskan manajemen keamanan informasi SPBE ini menjadi suatu hal yang wajib bagi kita semuanya agar data-data kita tidak sampai bocor, ini rawan sekali," ungkap Abd. Rachman Tuwo. (*)

 

Sumber:

b