banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Polisi Tangkap Penjual dan Penadah Motor Hasil Curian di Trawas Mojokerto

Polisi Tangkap Penjual dan Penadah Motor Hasil Curian di Trawas Mojokerto

Pelaku pencurian sepeda motor di Belik Trawas-Tangkapan layar cctv-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Unit Reskrim Polsek Trawas menangkap penjual dan penadah motor hasil mencuri di depan Balai Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (13/12/2023). 

Pelaku penjual motor curian tersebut yakni Agung, warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dia menjual motor curian kepada Setiyo Wahono, warga Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Trawas, Ipda Ali Askur membenarkan adanya penangkapan ini. Kasus ini terungkap setelah motor korban ditemukan dijual melalui media sosial marketplace Facebook oleh pelaku Agung. 

"Agung, yang dikenal salah satu pelaku pencurian, diminta untuk menjual motor hasil curian tersebut. Agung dan Wahono ketemu dan transaksi di Gempol, Pasuruan. Mereka COD di SPBU Apollo, Gempol," ucap Ali kepada Disway Mojokerto, Jum'at (22/12/2023).

Ali menambahkan bahwa Wahono sengaja membeli motor tersebut meskipun mengetahui bahwa surat-suratnya tidak lengkap. Agung memberi alasan bahwa motor tersebut gadai yang tidak ditebus. 

"Motor curian dan dua unit ponsel milik pelaku berhasil diamankan oleh petugas ketika sedang diperbaiki di salah satu bengkel di Desa Krembung, Sidoarjo," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan, Agung mengakui bahwa dia dimintai bantuan oleh S, warga Kecamatan Prigen, Pasuruan, yang merupakan otak aksi pencurian motor. 

Setelah motor terjual senilai Rp 3,3 juta, pada Sabtu (16/12/2023) dinihari, anggota Reskrim Polsek Trawas meringkus Agung dan Wahono. 

"Pelaku berinisial S saat dilakukan penangkapan di rumahnya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Atas keterlibatannya dalam praktik jual beli motor curian, Agung dan Wahono dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penerimaan barang curian. Keduanya dapat dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Sebelumnya, pencurian terekam CCTV kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Mojokerto, satu unit sepeda motor warga Gresik hilang dalam hitungan tiga detik saat terparkir di depan Kantor Balai Desa Belik, Kecamatan Trawas.

Pasalnya, kunci motor Honda Vario warna putih itu masih menempel saat ditinggal parkir mengunjungi keluarganya pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 15.20 WIB.

Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV milik Baldes Belik. Terlihat dari rekaman berdurasi 19 detik itu ada dua pria yang mengenakan jaket biru dengan mudahnya mengambil motor yang terparkir dibibir jalan. (*)

Sumber:

b