Belum Terpenuhi, Pendaftaran Pengawas TPS Kota Mojokerto Diperpanjang
Suasana Tempat Pendaftaran PTPS di Panwascam Kecamatan Magersari Kota Mojokerto-Foto : Bawaslu Kota Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Bawaslu Kota Mojokerto tengah memperpanjang masa pendaftaran untuk Pengawas TPS (PTPS) pada Pemilu 2024. Hal ini menyusul belum terpenuhinya jumlah pendaftar PTPS dibuka sejak 2 - 6 Januari 2024.
Jumlah pendaftar PTPS di Kota Mojokerto sampai hari terakhir berjumlah 306 pendaftar yang terbagi dalam masing - masing perempuan 135 dan laki - laki 171. Sedangkan kebutuhan PTPS Kota Mojokerto 394.
"Karena belum memenuhi jumlah kebutuhan PTPS, sesuai juknis akan diperpanjang mulai 7 - 8 Januari," ucap Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, Minggu (7/1/2024).
Perpanjangan pendaftaran pengawas TPS di Kota Mojokerto khusus beberapa wilayah yang meliputi, kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan.
Wilayah Kecamatan Prajurit Kulon meliputi, Kelurahan Surodinawan, Mentikan, Blooto, dan Kauman. Sedangkan wilayah Kecamatan Magersari meliputi, Kelurahan Wates, Gunung Gedangan, Gedongan, Balongsari, dan Magersari. Untuk Kecamatan Kranggan hanya Kelurahan Kranggan.
Sesuai amanah UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di masing-masing TPS satu orang. Terkait honor pengawasan TPS yakni Rp 1.000.000 dengan masa kerja 23 hari sebelum pemungutan dan 7 hari setelah pemungutan suara.
Adapun syarat calon PTPS yakni lulusan SMA atau sederajat, umur minimal 21 tahun saat pendaftaran, dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai domisili.
Sedangkan untuk pendaftar Pengawas TPS penyandang disabilitas juga diperbolehkan untuk ikut serta menjadi pengawas. Asalkan penyandang disabilitas itu sendiri usia 21 tahun dan lulus sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam rekrutmen ini, Bawaslu Kota Mojokerto mengajak setiap warga di Kota Mojokerto untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar bisa berlangsung sebagai pesta demokrasi yang aman, damai dan juga kondusif.
Persyaratan Pengawas TPS sebagai berikut :
1. WNI (usia minimal 21 tahun)
2. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
3. Tidak pernah dipidanapenjara selama 5 tahun
4. Berdomisili di kecamatan setempat
5. Bersedia bekerja penuh waktu
6. Bukan pengurus partai politik
7. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan atau di BUMN/BUMD
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (*)
Sumber: