banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

DPMPTSP Naker Kota Mojokerto Awasi Penerapan UMK 2024, Perusahaan Harus Patuhi SK Gubernur Jatim

DPMPTSP Naker Kota Mojokerto Awasi Penerapan UMK 2024, Perusahaan Harus Patuhi SK Gubernur Jatim

Para pekerja di perusahaan sepatu di Kota Mojokerto, upahnya harus sesuai UMK 2024-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id – Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Kota Mojokerto, mulai monitoring penerapan UMK 2024.

 

Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jatim Tahun 2024 harus diberlakukan per Januari 2024.

 

”Mulai Januari 2024 ini mekanisme dalam SK gubernur sudah harus ditaati oleh perusahaan,” ujar Plt Kepala DPMPTSP Naker Kota Mojokerto, Modjari, Kamis (18/1/2024).

 

Perlu diketahui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Mojokerto tahun 2024 sebesar Rp 2.832.710,00. UMK tersebut naik 4,51 persen atau Rp 122.258,64 dari UMK tahun 2023 yang Rp 2.710.452,36.

 

Pihaknya juga membuka posko pengaduan apabila ada buruh merasa tidak mendapatkan upah sesuai telah ditetapkan. Selain itu, untuk pengawasan pihaknya telah membentuk tim untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap UMK.

 

”Kalau ada perusahaan tidak patuh, di masing – masing perusahaan ada SPSI (serikat pekerja seluruh Indonesia) yang bisa menampung aspirasi,” ucapnya.

 

Modjari menjelaskan, terkait ancaman sanksi, ia akan mengedepankan penyelesaian dengan melibatkan lembaga kerja sama (LKS) tripartit. Hal itu karena kemarin masing-masing perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga terlibat dalam proses penggodokan usulan UMK 2024 di Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

 

“Jadi sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama terkait penerapan UMK. Nantinya kalau ada perusahaan formal tidak memenuhi sesuai kewajiban, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses mediasi atau apapun bentuknya nanti,” bebernya.

 

Sementara untuk pemilik usaha dengan skala kecil dan menengah. Modjari menyebut, perusahaan dengan modal dan jumlah tenaga kerja terbatas masih diperbolehkan memberi upah di bawah UMK. Dengan catatan telah melalui kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan buruh.

 

”Seperti UMKM maupun industri kecil lainnya bisa disesuaikan dengan rugi-laba mereka dapatkan,” tambahnya.

 

Hingga saat ini, DPMPTSP Naker Kota Mojokerto belum menerima usulan keberatan UMK dari perusahaan.

 

”Sejauh ini saya kira belum ada perusahaan yang merasa keberatan, dan untuk buruh kami juga belum menerima pengaduan terkait penerapan UMK,” tukasnya. (*)

Sumber:

b