Masih Menunggu PKPU, Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 27 Januari 2024
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Kota Mojokerto beberapa waktu lalu-Foto : Elsa Fifajanti-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Pilkada serentak 2024 akan segera dimulai. Tahapan Pilkada serentak yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), infonya akan dimulai pada 27 Januari 2024.
‘’Secara resmi kita masih menunggu PKPU, tetapi saat rakor di Jakarta beberapa waktu lalu, kami diminta bersiap, tahapan Pilkada serentak akan dimulai pada 27 Januari 2024,’’ tutur Komisioner KPU Kota Mojokerto, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Widya Kartikasari, Senin (21/1/2024).
Jika tahapan Pilkada serentak mulai 27 Januari, maka akan terjadi irisan dengan tahapan Pemilu serentak 2024 yang belum selesai, karena Pemilu serentak puncaknya baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
‘’Skema yang kita terima adalah Pilkada serentak yang dilaksanakan 27 November 2024. Namun kita juga diminta siap jika Pilkada serentak dimajukan pada September seperti berita yang telah beredar. Pijakan resmi kita tetap PKPU yang ditetapkan KPU RI,’’ terang Tri Widya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati menyatakan Bawaslu telah siap melakukan pengawasan Pilkada serentak, meski nantinya ada tahapan yang beririsan dengan Pemilu serentak.
‘’Acuan kita tetap PKPU tentang Pilkada serentak. Jika ini sudah ditetapkan, Bawaslu tinggal mengikutinya,’’ tandas Dian.
Penandatanganan NPHD antara Pemkot, KPU dan Bawaslu Kota Mojokerto, pada 30 Oktober 2023 lalu-Foto : istimewa-
Sedangkan anggaran hibah dari Pemkot Mojokerto untuk Pilkada serentak, Bawaslu Kota mendapat anggaran sebesar Rp 6,5 Miliar dan KPU Kota Mojokerto sebesar Rp 25,2 Miliar
‘’Kita bersama KPU Kota Mojokerto sudah menandatangani Nota Perjanjian Hibah daerah (NPHD) dengan Pemkot pada 30 Oktober 2023 lalu,’’ungkap Dian.
Total anggaran hibah Pilwali 2024 untuk KPU Kota Mojokerto sebesar Rp 25.291.750.000 dan untuk Bawaslu Kota Mojokerto sebesar Rp 6.538.523.000. Sesuai skema pencairan sebesar 40% atau Rp 10.116.700.000 untuk KPU dan 40% untuk Bawaslu atau Rp 2.615.409.200
Pasca dilakukannya penandatanganan NPHD ini, sebagaimana dalam ketentuan Permendagri no 41 tahun 2020, bahwa pencairan paling lama 14 hari kerja setelah teken NPHD.
Seperti diketahui, dalam Pilkada serentak 2024 nanti, akan berlangsung pemilihan Gubernur, wali Kota dan Bupati serentak se indonesia. di Jatim akan berlangsung satu pemilihan gubernur dan 38 pemilihan bupati/wali kota (*)
Sumber: