KPU Kabupaten Mojokerto : Penugasan KPPS Penyandang Disabilitas Disesuaikan Kemampuannya
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, menyebut penugasan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penyandang disabilitas akan disesuaikan dengan kemampuannya.
"KPU memberikan peluang kepada para penyandang disabilitas untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu secara langsung," ucap Komisioner Divisi Sosialiasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin, Kamis (25/1/2024).
Zainul menjelaskan, beberapa teman-teman disabilitas memang sengaja dirangkul, cuman memang tidak semua. "Kami memberikan peluang mereka menjadi penyelenggaraannya secara langsung," katanya.
Menurutnya, keterlibatan disabilitas tentunya itu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kemampuannya di Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Ia juga menyarankan pemilihan lokasi TPS yang ramah disabilitas, mulai dari fasilitas yang memadai seperti kursi roda, lalu pintu TPS, ruangan, dan lain sebagainya.
Sehingga, KPU Kabupaten Mojokerto membuka ruang dengan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang ingin terlibat sebagai petugas KPPS.
"Seperti Cak Jo itu anggota KPPS di Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal. Dengan keterbatasan fisiknya yang sehari - hari selama ini kemana-mana memakan kursi roda itu. Tapi punya kemampuan secara IQ nya, buktinya lancar-lancar saja dalam bertugas," ujarnya.
Lebih lanjut, Zainul menekankan, pentingnya lokasi TPS yang memiliki akses masuk untuk penyandang disabilitas bisa masuk kedalam itu juga menjadi perhatian.
"Seperti jangan sampai ada tanjakan itu juga penting. Bagaimana lokasi TPS itu sekiranya penyandang disabilitas bisa mudah masuk ke dalam TPS," harapnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto juga telah mensosialisasikan tentang memberdayakan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 dengan syarat yang sudah ditentukan.
"Pemilu kali ini kami realisasikan pemilu yang ramah disabilitas mulai dari para pemilih hingga keikutsertaan dalam penyelenggara. Dari data yang saya terima ada sekitar dua anggota KPPS di Kabupaten Mojokerto yang merupakan penyandang disabilitas. Satunya tuna netra sebelah dan satu lagi disabilitas tanpa kaki," pungkasnya.(*)
Sumber: