Nol Retribusi Tahun 2024, Tera dan Tera Ulang di Kabupaten Mojokerto Tidak Lagi Menyumbang PAD
Petugas UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Mojokerto saat melakukan pelayanan tera ulang. (Foto : dok. Disperindag Kabupaten Mojokerto)--
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, mulai tahun 2024 menghapus biaya tera dan tera ulang. Nol biaya retribusi mengakibatkan biaya tera tidak lagi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto.
"Penghapusan ini diharapkan mampu menarik perhatian masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk melakukan uji pada alat ukur, takar, maupun timbangan," Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah, Jumat (26/1/2024).
Iwan menjelaskan, walau biaya tera ulang dihapus, kegiatan ini masih berlangsung secara rutin selama satu tahun sekali. Layanan tera ulang sendiri menyasar semua timbangan baik elektrik maupun manual.
Petugas UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Mojokerto saat melakukan pelayanan tera ulang. (Foto : dok. Disperindag Kabupaten Mojokerto)--
"Semua biaya tera, dan tera ulang kami gratiskan, baik timbangan pribadi, perusahaan, pedagang - pedagang pasar, maupun perusahaan pengiriman logistik," bebernya.
Tera atau tera ulang dibawah naungan UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Mojokerto sudah tidak menjadi bidang penyumbang pendapatan daerah sejak penghapusan biaya tera atau tera ulang. Penghapusan ini mengacu pada aturan pemerintah pusat yang berlaku untuk semua daerah.
BACA JUGA:Biaya Tera Ulang di Kota Mojokerto Dihapuskan
“Sejak biaya tera atau tera ulang menjadi nol biaya (retribusi), otomatis nol PAD juga. Sudah tidak ada target lagi. Karena mengacu aturan pemerintah pusat, kondisi seperti ini dialami daerah-daerah lain juga," katanya.
Perlu diketahui Disperindag Kabupaten Mojokerto sudah memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan tera atau tera ulang yang dibawah naungan UPT Metrologi Legal.
Sumber: