Biaya Tera Ulang di Kota Mojokerto Dihapuskan
Uji tera ulang dan alat ukur dilakukan Pemkot Mojokerto tahun 2023. (Foto : Fio Atmaja)--
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Tahun 2024, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto, menghapus biaya tera dan tera ulang.
"Penghapusan ini diharapkan mampu menarik perhatian masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk melakukan uji pada alat ukur, takar, maupun timbangan," ucap Kabid Perdagangan Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Heri Setiyawan, Rabu (17/1/2024).
Heri menjelaskan, walau biaya tera ulang dihapus, kegiatan ini masih berlangsung secara rutin selama satu tahun sekali. Layanan tera ulang sendiri menyasar semua timbangan baik elektrik maupun manual.
"Semua biaya tera, dan tera ulang kami gratiskan, baik timbangan pribadi, perusahaan, pedagang - pedagang pasar, maupun perusahaan pengiriman logistik," terangnya.
Selain itu, tahun 2024 pihak Diskopukmperindag Kota Mojokerto sudah memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang dalam waktu dekat akan mengantongi lisensi sebagai penera.
"Sebelumnya kami menggandeng Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta, dan dengan adanya penera sendiri diharapkan lebih efisien dan, efektif," tambahnya.
Sumber: