Jelang Pemilu 2024, Anggota Panwascam Kranggan di Kota Mojokerto Dikabarkan Mundur
Tiga orang panwascam Kranggan untuk Pemilu 2024, usai pelantikan menjadi Panwascam beberapa waktu lalu-Foto : Instagram Panwascam Kranggan -
Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Jelang hari H pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, tiga orang Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kranggan, Kota Mojokerto dikabarkan mengundurkan diri.
Info yang berhasil dikumpulkan Disway Mojokerto, mundurnya Panwascam Kranggan sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan tersebut juga akan diikuti Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se wilayah kecamatan Kranggan.
Belum jelas pasti apa yang menyebabkan Panwascam Kranggan dan PKD mundur. Informasi yang berhasil dikumpulkan disway menyebutkan mundurnya mereka dipicu beberapa hal. Antara lain soal anggaran Panwascam tidak jelas, juga adanya komunikasi yang tidak lancar antara jajaran Badan Pengawas Pemilua (Bawaslu) Kota Mojokerto dengan jajaran di bawahnya.
Saat dikonfirmasi masalah ini , Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati tidak bisa memberikan jawaban, dirinya masih belum mengetahui detail masalah tersebut.
"Belum bisa komentar dulu, masih dibicarakan di internal Bawaslu," ucapnya kepada Disway Mojokerto, Selasa (30/1/2024).
Informasi dari internal Panwascam Kranggan, mereka sudah melayangkan surat pengunduran diri yang sudah mereka tanda tangani. Surat tersebut sudah dilayangkan ke Bawaslu Kota Mojokerto.
‘’Kita akan dipanggil ke Bawaslu kota pada Rabu (31/1/2024),’’ ungkap sumber tersebut.
Sementara itu Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Mojokerto, Rachmat Tri Bhakti menyesalkan adanya berita mundurnya Panwascam Kranggan dan jajarannya.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Mojokerto-Foto : istimewa-
‘’Ini harus disikapi serius oleh Bawaslu Kota. Pemilu tinggal beberapa hari lagi, kami mempertanyakan saat rekrutmen kemarin, apakah tidak ditekankan bekerja secara professional dan penuh waktu,’’ ungkap Rachmat.
Kalau mundurnya Panwascam tersebut dengan alasan yang logis dan sesuai peraturan perundang-undangan tidak masalah. ‘’Sekarang masih tahapan kampanye, kalau ada yang mundur ‘’bedhol deso’’ siapa yang akan mengawasi tahapan kampanye,’’ tuturnya.
Rachmat menegaskan, jika nantinya ada penggantian antar waktu (PAW), hendaknya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. ‘’Jangan sampai yang menjadi PAW ternyata hasil penunjukkan, atau tidak mengikuti seleksi Panwascam dari awal,’’ tegasnya. (*)
Sumber: