13 Anggota Panwaslu Kecamatan Kranggan Cabut Pengunduran Diri, Bawaslu: Hanya 1 Tetap Mundur

13 Anggota Panwaslu Kecamatan Kranggan Cabut Pengunduran Diri, Bawaslu: Hanya 1 Tetap Mundur

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati (tengah)-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), terdiri dari 14 orang personel Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kranggan, dan pengawas kelurahan/desa (PKD) Kota Mojokerto telah mencabut surat pengunduran diri.

Namun dari ke 14 anggota tersebut ada 1 yang tetap memutuskan mengundurkan diri dari Panwaslu. Dalam waktu dekat pihak Bawaslu Kota Mojokerto akan segera melakukan  percepatan proses PAW (Penggantian Antar Waktu) untuk mengisi kekosongan di Kelurahan Sentanan. 

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, mengungkapkan bahwa pada 26 Januari 2024, 14 personel tersebut mengundurkan diri. 

Sebagai respons, Bawaslu Kota Mojokerto menginisiasi mekanisme klarifikasi dengan mengirim surat pada tanggal 29 Januari 2024, yang kemudian dijadwalkan untuk dihadiri pada tanggal 31 Januari 2024. 

Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Kota Mojokerto memediasi dan memberikan waktu hingga pukul 23.59 Rabu (31/1) untuk mempertimbangkan kembali pengunduran diri tersebut.

"Pada pukul 11 malam, personel menyatakan ingin mencabut surat pengunduran diri dan kembali bergabung sebagai pengawas di Bawaslu Kota Mojokerto," ucapnya, Kamis (1/2/2024).

Sedangkan, satu personel yaitu pengawas kelurahan Sentanan, tetap menyatakan mengundurkan diri.

Pihaknya mengimbau agar pengawas kecamatan segera melakukan percepatan proses PAW untuk mengisi kekosongan di Kelurahan Sentanan. 

"Dalam konteks pengelolaan keuangan, kami menekankan bahwa kebijakan terkait keuangan merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Kota Mojokerto,* tambahnya.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Mojokerto menegaskan kembali kepada pengawas kecamatan dan seluruh jajaran, termasuk pengawas di tingkatan kota, untuk menjalankan segala tupoksinya sesuai dengan peraturan undang-undang 7 tahun 2017 pasal 105 sampai dengan 107. (*)

Sumber:

b