Beri Perlindungan Konsumen, Pemkot Mojokerto Gencarkan Pengecekan Alat Ukur dan BDKT
Pj Wali Kota Mojokerto meninjau layanan tera di SPBU--Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Pj Wali Kota M Ali Kuncoro berkomitmen tinggi untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan prima sebagai konsumen.
Untuk itu, mas Pj Wali Kota, sapaan akrabnya, menginstruksikan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk menggencarkan layanan tera, pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT), pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan Satuan Ukur (SU).
Layanan ini ia minta dimaksimalkan terutama di pasar tradisional dan SPBU. Dengan harapan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian juga ketenangan, barang yang dibeli sudah sesuai takaran.
“Layanan ini kita gencarkan di pasar-pasar tradisional dan juga di SPBU. Jangan sampai ada yang takaran yang tidak sesuai sehingga masyarakat dan konsumen yang dirugikan," kata Mas Pj Ali Kuncoro , Jumat (1/3/2024).
Tidak hanya itu, menurutnya, dengan melakukan tera ulang, dapat diketahui jika ada alat timbang/alat ukur yang mengalami perubahan, akibat penggunaan berulang kali. Mas Pj juga menyampaikan layanan tera ini tidak dipungut biaya.
“Layanan tera ini gratis tidak dipungut biaya. Bila ada pedagang saat dilakukan tera ulang disuruh membayar, bisa langsung dilaporkan melalui layanan pengaduan Sapa Mas Pj, bisa lewat sosial media, sms, atau langsung datang ke layanan pengaduan di MPP Gajah Mada,” tegasnya.
Selain memberikan layanan tera dan tera ulang, pengecekan alat, Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan Satuan Ukur (SU), Pemkot Mojokerto juga melakukan pengecekan pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) yang berkerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Nona Martin Kaliandra menjelaskan untuk pengawasan BDKT terdapat dua hal yang menjadi ketentuan.
“Pengawasan BDKT ini ada dua ketentuannya. Yang pertama adalah pelabelan kuantitas, kedua adalah kebenaran kuantitas. Nah untuk tahapan di sini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi,” terangnya usai melakukan pengecekan BDKT pada salah satu toko retail di Kota Mojokerto pada Rabu (28/2/2024).
Kepada para pelaku usaha di Kota Mojokerto ia berpesan agar secara berkala melakukan tera ulang untuk alat-alat ukur yang dimiliki. “Buat masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukurnya. Tertib ukur adalah jaminan jujur,” pungkasnya. (*)
Sumber: