HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Pemkot Mojokerto Usulkan 176 Formasi untuk Seleksi CASN 2024, Apa Saja?

Pemkot Mojokerto Usulkan 176 Formasi untuk Seleksi CASN 2024, Apa Saja?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Muhammad Imron.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Sebanyak 176 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kembali diusulkan Pemkot Mojokerto di tahun 2024.

Ratusan formasi kebutuhan CASN Kota Mojokerto tersebut diketahui sudah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB),

Tak hanya untuk kursi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), lowongan juga dibuka bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Kami mengusulkan untuk formasi CPNS dan PPPK. Terkait kuota formasi masih menunggu penetapan dari pusat," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Muhammad Imron, Jumat (8/3/2024).

Imron menjelaskan, porsi PPPK masih mendominasi dari total 176 formasi diusulkan Pemkot Mojokerto tahun ini. Yakni sebanyak 161 kursi diajukan untuk PPPK.


Kantor BKPSDM Kota Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Sedangkan CPNS diusulkan sebanyak 15 kursi saja. ’’CPNS memang lebih sedikit. Karena kami pertimbangkan yang betul-betul urgent dan menjadi prioritas bagi OPD menurut tim dari panselda,’’ bebernya.

Menurutnya, formasi PPPK tahun ini tidak hanya diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan di bidang pendidikan dan kesehatan seperti rekrutmen edisi sebelum-sebelumnya. 

Tetapi akan disebar hampir merata ke semua OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto. Demikian dengan CPNS yang juga akan dibuka di sejumlah perangkat daerah di posisi jabatan tertentu.

’’Ada di rumah sakit (RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo), karena yang dibutuhkan adalah dokter spesialis. Sehingga jabatannya lebih mengarah ke CPNS,’’ katanya.

Kembali diusulkannya pengadaan CPNS membuka peluang bagi para fresh graduate. Mengingat, Pemkot Mojokerto kali terakhir mendapat jatah rekrutmen CPNS pada 2021 lalu.

Sedangkan dua tahun ke belakang, kuota hanya dibuka untuk formasi PPPK. Sebab, pemerintah pusat meminta pemda untuk fokus dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN.

’’Kami melihat kondisi riil di lapangan dan masukan dari masing-masing OPD terkait kebutuhan pegawai. Selain PPPK, ada juga jabatan yang harus dijabat oleh PNS,’’ tandasnya.

Formasi tersebut masih bersifat usulan. Nantinya yang berhak memutuskan BKN dan Pemprov Jatim.

Sumber:

b