HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Begini Kronologi Penganiayaan Berat Pemilik Warung di Kelurahan Meri

Begini Kronologi Penganiayaan Berat Pemilik Warung  di Kelurahan Meri

dua pelaku penganiyaan di sebuah warung yang berhasil di tangkap Satreskrim polres Kota Mojokerto.-Fio Atmaja-Polres Mojokerto Kota

Mojokerto, Disway.id - Polisi telah mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap pemilik warung makan bernama Sulasih, di Jalan Raya Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Peristiwa itu bermula saat pelaku memesan kopi di warung korban. Ketika korban hendak membuatkan kopi, pelaku PA (34) tiba-tiba menyerang kepala pemilik warung dengan menggunakan palu.

Pelaku PA saat itu memukul korban dengan palu sebanyak 10 kali. Hingga korban jatuh tak berdaya dan berlumuran darah. Kemudian pelaku mengambil handphone OPPO A16 warna perak milik korban. Pelaku juga mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam merah milik korban. Lalu pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor tersebut.

Kepada awak media pada konferensi pers, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, PA (34) yang warga asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan HP (31) warga asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, sengaja merencanakan aksi kejahatan sebelumnya.

''PA memiliki hutang dan membutuhkan uang, sehingga ia berniat mencuri sepeda motor milik Sulasih yang ia lihat di dalam warung,'' kata Wiwit, di Mapolres Kota Mojokerto, Jumat (1/9/2023).

Ternyata aksi mereka terlihat salah satu warga yang menjadi saksi dan melaporkan kepada polisi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Polisi bersama Relawan langsung mengevakuasi korban tersebut.

BACA JUGA: Kasus Percobaan Pembunuhan Pemilik Warung di Mojokerto Terungkap, Pelaku Ditembak


“Petugas kami segera mengevakuasi korban dan membawanya ke RSU sehingga nyawanya bisa tertolong. Kami juga melakukan penyelidikan dan membentuk tim untuk mengejar pelaku. Berkat keterangan saksi dan hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” tambah AKBP Wiwit.

Menurut Wiwit, kedua barang curian tersebut sudah dijual. Motor dijual dengan harga Rp 4 juta, dan HP Oppo dijual dengan harga Rp 750 ribu. Hasil penjualan dibagi dua dengan tersangka HP. Saat itu HP bertugas hanya untuk menemani tersangka PA.

Hasil penjualan kejahatan dibagi dua, dari penjual sebuah HP Oppo dibagi Rp 375 ribu, sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor diberikan kepada MM Rp. 500 ribu. dan untuk pelaku HP mendapatkan Rp. 1.5 juta. Sedangklan pelaku PA mendapat Rp. 2,5 juta.

''Polisi menyita barang bukti berupa palu, handphone, kunci sepeda motor, dan sepeda motor milik korban dari tangan pelaku,'' kata Wiwit. 

Selain itu polisi juga menemukan sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 850 ribu, sebuah Handphone (HP) merk Realme C2 warna biru-hitam, dan sejumlah obeng. Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang perempuan pemilik warung makan ditemukan bersimbah darah, Selasa (29/8/2023). Korban ditemukan bersimbah darah di dalam warung makan miliknya di Jalan Raya Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Sumber:

b