banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Polisi Sita Ribuan Pil Doubel L dari Dua Pemuda di Mojokerto

Polisi Sita Ribuan Pil Doubel L dari Dua Pemuda di Mojokerto

Polisi saat mengamankan dua pengedar pil koplo di Mojokerto-Dok. Polsek Dlanggu-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Polsek Dlanggu berhasil meringkus dua orang atas kepemilikan ribuan butir pil jenis pil double L yang disimpan dalam kandang ayam, dan dalam botol.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (20/3/2024), sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pengedar itu berinisial FD alias Regol (29) dan RS alias Bocor (30) keduanya merupakan warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap terpisah pada Rabu (20/3/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.600 butir pil double L, uang sejumlah Rp. 297.000, serta dua unit handphone. 

PS Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam mengatakan, informasi tentang peredaran pil double L pertama kali diterima oleh anggota reskrim Polsek Dlanggu saat melaksanakan patroli. 

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan RS dan FD di sebuah kos-kosan di Kecamatan Puri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah pil double L pada RS," ungkapnya, Kamis (21/3/2024).

Saat dilakukan pengledaan terhadap RS pada saku celananya di sebelah kiri ditemukan 1 klip plastik berisi 50 butir pil dobel L, dan mengaku bahwa barang tersebut di beli dari FD.

"Obat pil doubel L yang lain disimpan di rumah paman RS yang tidak ditempati Dusun/Desa Pohkecik, Dlanggu," ujarnya.


Barang bukti yang diamankan Polsek Dlanggu. (Foto : dok. Polsek Dlanggu)-Dok. Polsek Dlanggu-

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 botol warna putih berisi 550 butir pil doubel L ditaruh di atas lemari dan 1 botol warna putih berisi 1000 butir pil dobel L disembunyikan di kandang ayam di belakang rumah.

"RS dan FD kemudian dibawa ke Polsek Dlanggu Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Kedua tersangka lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Dlanggu. Dan terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan/atau pasal 436 ayat (1 dan 2) jo pasal 145 ayat (1). (*)

Sumber:

b