speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Lima Sopir di Mojokerto Diamankan Polisi karena Judi Kartu Remi

Lima Sopir di Mojokerto Diamankan Polisi karena Judi Kartu Remi

Barang bukti judi remi diamankan di Polsek Trowulan. - Foto: dok. Polsek Trowulan-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan telah mengamankan lima sopir kedapatan menggelar judi kartu remi di teras rumah area gudang garasi di Dusun Mojojejer, Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Mojokerto, Jumat (22/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kelima orang sopir tersebut yakni Ahmad Solihudin (48) warga Dusun Mojojejer, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo. Kasnanto (55) warga Dusun Babat, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari. Moch Slamet (36) warga Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging.

Saud (65) warga Dusun Mojosarirejo, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging dan Slamet Suparno (57) warga Dusun Jiyu, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo diamankan pada saat mereka sedang asyik berjudi dengan kartu remi. Dari mereka, disita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 310 ribu.

“Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian yang sering terjadi di lokasi tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Pamto Hadi Saputra, Senin (25/3/2024).

Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan kelima sopir tersebut sedang berjudi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan langsung mengamankan mereka beserta barang bukti ke Polsek Trowulan. 

“Kelima pelaku diamankan guna proses dan penyelidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian. Saat ini, Polsek Trowulan menggelar Operasi Pekat Semeru 2024 dalam rangka menciptakan kamtibmas,” tandasnya. (*)

Sumber:

b