HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

WFH Tak Berlaku di Pemkab Mojokerto Usai Libur Panjang Lebaran, Sanksi bagi ASN yang Bolos Hari Pertama

WFH Tak Berlaku di Pemkab Mojokerto Usai Libur Panjang Lebaran, Sanksi bagi ASN yang Bolos Hari Pertama

Pemkab Mojokerto siapkan sanksi bagi ASN yang bolos hari kerja pertama tgl 16/4/24 besok. Hal itu karena Pemkab Mojokerto mengikuti kebijakan Pemprov Jatim uang mulai aktif pelayanan sejak 16/4/24. Bakal ada sanksi otomatis kalau ada ASN bolos kerja besok-Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto for Disway Mojokerto-

BACA JUGA:Usai Ramadan, Terus Jaga Kondusivitas 

Bagi ASN yang ketahuan tidak masuk kerja di hari pertama usai Lebaran, akan disanksi langsung oleh pimpinan di masing-masing OPD Pemkab Mojokerto. ‘’Pasti ada (Sanksi) dan itu melalui Kepala OPD masing-masing,’’ tuturnya. 

 

Sebenarnya, tambahnya, sanksi secara otomatis sudah ada berupa pemotongan TPP/Tambahan Penghasilan Pegawai. ‘’Terlambat apel otomatis dipotong, apalagi tidak masuk," tegasnya.

 

Pihaknya mengimbau seluruh ASN di Pemkab Mojokerto agar mentaati peraturan yang ada. Terlebih, masa libur nasional telah berakhir dan untuk ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal pasca lebaran. (*)

Sumber:

b