Selama 4 Hari, ASN di Kabupaten Mojokerto Dilarang Pakai Mobdin dan Atribut Seragam Dinas

Kantor Pemkab Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto mengeluarkan surat edaran ditunjukkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terkait dengan ketentuan kerja pegawai.
Mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, ASN di Kabupaten Mojokerto tidak diperbolehkan menggunakan atribut seragam dan tidak boleh menggunakan mobil dinas (mobdin). Pakaian bebas rapi menjadi pakaian kerja harian para ASN Pemkab Mojokerto.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/5815/204.1/2025 tanggal 30 Agustus 2025 mengenai hal keamanan kerja pegawai.
"Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai, kami menghimbau kepada seluruh Pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memperhatikan lima poin tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko dalam keterangan tertulis, Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA:Diduga Hendak Mengikuti Demo, Belasan Remaja Diamankan Polisi di Kota Mojokerto
BACA JUGA:5 Rekomendasi Anime Fantasy Summer 2025: Dari Shield Hero Sampai One Piece
Lima poin tersebut meliputi, tidak memakai pakaian dinas sebagaimana biasa namun memakai pakaian bebas rapi mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 September 2025, tidak menggunakan kendaraan dinas, plat merah mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 September 2025.
Kemudian tidak mengunggah konten, status, story di media sosial yang bersifat provokatif dan flexing, membentuk posko swadaya keamanan kantor selama 24 jam dan mengamankan dokumen negara dan aset-aset penting lainnya.
Sumber: