Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Kabupaten Mojokerto Terima Rp 82 Miliar
Ilustrasi: Pilkada 2024-dok/disway-
Mojokerto, Disway.id - KPU Kabupate Mojokerto menerima dana hibah untuk Pilkada serentak tahun 2024 sebenar Rp 82 miliar. Tahap pertama tahun 2023 mencakup 40 persen dari total alokasi. Sedangkan, tahap kedua mencakup 60 persen dari total alokasi dan pemberiannya dijadwalkan pada tahun 2024.
“Pilkada serentak 2024 mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 82 miliar,” terang Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Djoko Soepangkat, Sabtu (2/9/2023).
Djoko menjelaskan, dari aturan Mendagri, 40 persen telah disebutkan akan dialokasikan dalam rencana P-APBD 2023. Oleh karena itu, dana hibah sebesar Rp 24,8 miliar diperkirakan akan diterima oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Sementara Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 8 miliar pada tahun ini.
Lebih lanjut, KPU Kabupaten Mojokerto akan mendapatkan alokasi sisanya sebesar 60 persen, yaitu sejumlah Rp 37,2 miliar. Kemudian, Rp 12 miliar akan diterima Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada tahun 2024.
“KPU Kabupaten Mojokerto akan menerima Rp 62 miliar dari total tersebut, sementara Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan mendapatkan sisanya, yaitu Rp 20 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Nomor 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Disebutkan bahwa dana hibah akan dicairkan secara bertahap. Pada tahap pertama, minimal 40 persen dari nilai NPHD akan dicairkan dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.
Selanjutnya, pencairan dana hibah paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD akan dilakukan pada tahap kedua berdasarkan Permendagri yang sama dan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Pencairan dana tersebut masih menunggu pengesahan perubahan APBD (P-APBD) 2023. Kemungkinan sekitar Oktober 2023, kalau P-APBD 2023 sudah disahkan maka bisa dilakukan proses selanjutnya," tandasnya.
Sumber: