Ingin Maju Pilwali Kota Mojokerto? Catat Tanggal Pendaftarannya ke KPU : 27 Agustus-21 September

Ingin Maju Pilwali Kota Mojokerto? Catat Tanggal Pendaftarannya ke KPU : 27 Agustus-21 September

Tahapan Pilkada Kota Mojokerto-Foto : Elsa Fifajanti-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Usai Pemilu, terbitlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  serentak 2024. Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 lalu.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 serta persiapan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan, Jumat (3/5).

Sosialisasi dihadiri seluruh stake holder di Kota Mojokerto, pegiat pemilu, pemantau pemilu, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama serta ormas dan parpol. 

BACA JUGA:Safari Subuh Perdana, Mas Pj Sampaikan Tidak Akan Maju dalam Pilwali 2024

BACA JUGA:Direkomendasikan Partai Golkar, Ning Ita Pastikan Kembali Maju dalam Pilwali 2024

Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilihan Tri Widya Kartikasari mengatakan, yang perlu penekanan dalam pemilihan serentak ini adalah syarat dukungan paslon perseorangan , menggunakan Daftar Pemiliha Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir.

Jika DPT pada Pemilu lalu, di Kota Mojokerto sebanyak 104.629 pemilih dan penduduk Kota Mojokerto tidak lebih dari 200 ribu, maka syarat dukungan paslon perseorangan sebesar 10 persen dari jumlah DPT yakni, 10.463 dukungan.

Tri Widya mengatakan, dalam Pilkada serentak kali ini tekhnis pendaftaran paslon perseorangan berbeda dengan Pilkada sebelumnya. 


KPU Kota Mojokerto menggelar sosialiasi tahapan Pilkada 2024-Foto : Elsa Fifajanti-

''Jika pada pilkada lalu, tahapannya mendaftar dulu, baru mengumpulkan syarat dukungan, maka kalau yang sekarang mengumpulkan syarat dukungan dulu, baru mendaftar sebagai paslon perseorangan,'' terang Tri Widya.

Pemenuhan syarat dukungan paslon perseorangan dijadwalkan pada 5 Mei-19 Agustu 2024. Jika sudah memenuhi syarat dukungan paslon perseorangan bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada bersama-sama paslon yang diusung partai atau gabungan partai pada 27 Agustus -21 September 2024. 

BACA JUGA:Masih Menunggu PKPU, Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 27 Januari 2024

BACA JUGA:Satu Lagi Nama Muncul Bakal Running Pilwali Kota Mojokerto : Gus Afif

BACA JUGA:Fixed ! Partai Golkar, Partai Nasdem dan PPP Usung Ning Ita di Pilwali 2024

Sumber:

b