speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Bawaslu Jatim Kembali Menunda Sidang Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Kondang Kusumaning Ayu

Bawaslu Jatim Kembali Menunda Sidang Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Kondang Kusumaning Ayu

sidang dugaan pelanggaran administrasi atas nama DPD Kondang Kusumaning Ayu ditunda oleh Bawaslu Jatim-Foto : Elsa Fifajanti-

"Seseorang dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD dengan telah memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," ujarnya.

Kondang Kusumaning Ayu tercatat sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari Anggota DPD Evi Zainal Abidin sebagaimana Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 78 Tahun 2022 tentang pengangkatan staf anggota DPD.

"Jadi staf DPD ini masuk dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," jelas Nanang.

Namun, ketika mendaftar seperti yang ditampilkan dalam Silon KPU, Kondang hanya melampirkan status pekerjaan sebagai staf Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur 2022-2023.

"Dengan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Staf DPD maka pencalonan Kondang Kusumaning Ayu tidak sah karena tidak memenuhi syarat pencalonan, kalau hal ini merupakan kesengajaan maka sudah masuk dalam tindak pidana pemilu," tegasnya. (*)

Sumber:

b