Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Residivis Jambret iPhone, Salah Satu Baru Bebas dari Lapas
dua jambret iphone diamankan Polresta Mojokerto.-(Foto : dok. Humas Polresta Mojokerto).-
“Kedua pelaku adalah spesialis narkoba dan pencurian. Kami masih mendalami berapa TKP mereka beraksi,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya adalah penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. (*)
Sumber: