banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Barang Bukti Narkotika dan Miras Senilai Rp 350 Juta Dimusnahkan

Barang Bukti Narkotika dan Miras Senilai Rp 350 Juta Dimusnahkan

Barang bukti tindak pidana senilai Rp 350 juta beripa sabu-sabu dan miras dimusnahkan-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-

 

 

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Barang bukti narkoba dan miras senilai Rp 350 Juta dimusnahkan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Jember, Rabu (15/5/24). Barang bukti berupa minuman keras, pil dobel L, sabu-sabu itu dimusnahkan setelah perkaranya inkracht. 

BACA JUGA:2 dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Baru Keluar dari Penjara, Ditangkap Polisi di Mojokerto

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, direndam, dan ditimbun di dalam tanah. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kejari Kabupaten Mojokerto diikuti oleh Kapolres Mojokerto dan perwakilan instansi terkait.

BACA JUGA:Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 71 Kasus, Ada 3 Jenis Narkotika

''Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 266,176 gram sabu-sabu, 109.010 butir pil dobel L, 225 botol arak, 12 botol anggur, dan 16 HP dengan total nilai lebih dari Rp 350 juta,'' terang Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana. 


Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti tindak pidana berupa miras dan narkoba di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di Jl RA Basuni, Sooko, Mojokerto-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-

Barang bukti tersebut berasal dari 96 perkara yang terdiri dari 89 perkara pidana umum dan 7 perkara tindak pidana ringan (tipiring). Perkara pidana itu terjadi selama periode September 2023 hingga April 2024.

Kajari menyebutkan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi. ''Khususnya narkoba yang berpotensi merusak generasi muda,'' tambahnya.

Endang Tirtana SH juga menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tugas jaksa. ''Jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi. Tidak hanya pada pidana badan, tetapi juga pada barang bukti dan biaya perkara," tuturnya. (*)

Sumber:

b