Menyikapi Study Tour di Akhir Tahun Pelajaran, mas PJ Wali Kota Mojokerto Keluarkan SE

Menyikapi Study Tour di Akhir Tahun Pelajaran, mas PJ Wali Kota Mojokerto Keluarkan SE

Mas Pj Wali Kota bersama para siswa-Diskominfo Kota Mojokerto for Disway Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro menyampaikan telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh lembaga pendidikan di Kota Mojokerto, menyikapi maraknya kegiatan study tour di akhir tahun pelajaran seperti saat ini. 

''Saya sudah membuat surat edaran, yang intinya ada lima point terkait adanya kegiatan study tour ke luar kota yang dilakukan sekolah-sekolah di Kota Mojokerto, '' ungkap Mas Pj Wali Kota menjawab mojokerto.disway.id Rabu (22/5)

BACA JUGA:Bus Rombongan Sekolah Asal Malang Kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto, 2 Tewas 15 Luka - luka

BACA JUGA:Satlantas Polres Mojokerto Dorong Pemilik PO Bus Perhatikan Kelayakan Operasional Armada

BACA JUGA:Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Jadi Pelajaran, Pemkot Mojokerto Luncurkan SIRAMAHKERTO

Lima point yang disampaikan mas Pj Wali Kota dalam surat edarannya, tertanggal 19 Mei 2024 antara lain:

Pertama,  kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi  seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan  kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta  berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan. 


PJ Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro saat memberikan pengarahan-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Kedua, dalam proses penyeleggaraan kegiatan, baik perencanaan maupun  penganggaran agar dipastikan tidak ada unsur korupsi yang akan merugikan  negara maupun peserta kegiatan. 

Ketiga, satuan pendidikan menentukan sasaran peserta study tour sesuai dengan  tema kegiatan dan jenjang pendidikan tanpa adanya unsur diskriminatif. Maka dari itu semua siswa/siswi memiliki hak yang sama untuk mengikuti  kegiatan study tour termasuk bagi siswa/siswi dari keluarga kurang mampu. 

Keempat, pelaksanaan kegiatan study tour harus mampu memberikan dampak pada peningkatan wawasan, inspirasi, motivasi serta partisipasi aktif peserta didik sehingga meningkatkan prestasi belajar siswa. 

BACA JUGA:Terjaring Razia, Tiga Bus Tidak Layak Jalan Kena Sidak Dishub Di Trowulan Mojokerto

BACA JUGA:Pasca Lebaran 2024, Tarif Minibus AKDP Mojokerto-Batu via Cangar Bakal Naik Rp 40 Ribu

Kelima, pihak satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan study tour, agar  melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan kegiatan study tour di tingkat SD/MI SMP/MTS. 

Sumber:

b