banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Seorang Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Koplo

Seorang Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Koplo

Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers mengenai hasil ungkap narkoba, Rabu (5/6) kemarin-Foto : istimewa-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Eko Setiawan (24) bandar pil koplo asal Desa Pohjejer, Gondang, Mojokerto berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Mojokerto dirumahnya pada Kamis (9/5) sekitar pukul 17.10 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 3 botol plastik berisi 3.000 butir pil dobel L, 1 tas belanja, 1 ponsel, serta sepeda motor Honda Vario nopol S 4238 NT. Eko mengaku mendapatkan pasokan pil koplo dari Ari Setiawan (30), warga Blitar yang saat ini buron.

"Pelaku mendapatkan pasokan 12 botol, yang 9 botol sudah dia ranjau di wilayah Mojokerto. Sehingga sisa 3 botol ketika kami tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (5/6) kemarin. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mojokerto Ditangkap, 403,64 gram Sabu Diamankan

BACA JUGA:PKB Masih Petakan Pencalonan Junaedi Malik sebagai Bacawali Mojokerto di Pilkada 2024

Gastimur menambahkan, pelaku ini baru 2 bulan menjadi bandar pil koplo. Sebelum itu, pelaku merupakan jaringan pengedar sabu di Mojokerto. 

Sedangkan untuk sasaran bukan hanya pelajar, tapi semua kalangan masyarakat menjadi sasaran peredaran pil dobel L. Bisa jadi karena harganya terjangkau, hanya Rp 30.000 per 10 butir.

"Dari hasil tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 5.000/10 butir pil dobel L," tandasnya.

Kini, Eko harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Eko dijerat  dengan pasal 435 junto pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Sumber:

b