Majelis Hakim PN Mojokerto Sidang Dugaan Pengrusakan Gembok dan Rantai Tangki Tetes PT SGH

Majelis Hakim PN Mojokerto Sidang Dugaan Pengrusakan Gembok dan Rantai Tangki Tetes PT SGH

PN Mojokerto saat menggelar sidak di lokasi dugaan pengerusakan gembok dan rantai tangki tetes PT SGH. -Foto : Fio Atmaja-

Sebelumnya, kasus tersebut berawal saat Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). 

BACA JUGA:Konflik di YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto Dipicu Pergantian Kepengurusan

Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, yakni sejak bulan Februari 2021 antara Rp 6 miliar sampai Rp 9 miliar. 

PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respon sehingga diberikan peringatan. Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan. Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di dua tangki disewa PT Akar Jati diberikan gempok serta rantai. 

Selama menyewa dua tangki tersebut, PT Akar Jati melakukan proses pengilingan tetes tebu menggunakan panel listrik yang ada di tangki tersebut dengan tagihan dibayar PT SGH sampai Rp 20 juta per bulan. Ada dua rantai dengan empat gembok yang dipasang di dua tangki tetes dipasang.

BACA JUGA:Pengajuan KHDPK oleh LMDH Mitra Wana Sejahtera Mojokerto Masih Buntu

Sekitar 25 orang dari PT Akar Jati, salah satunya anak dari pemilik PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto datang dan mendobrak pintu depan menggunakan linggis dan palu pada tanggal 7 Juni 2021. 

Mereka mendobrak pintu dengan cara dicongkel dan masuk ke belakang. Setelah dari belakang lokasi dua tangki, mereka kembali membawa gembok dan rantai dalam kondisi rusak dan dibuang di depan pos satpam. 

BACA JUGA:Ikfina Fahmawati : Peran Orang Tua Sangat Penting Bentuk Karakter Anak

Aksi pengrusakan diambil gambar oleh satpam PT SGH tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto karena bagian depan berada di wilayah hukum Polres Mojokerto. Para pelaku pengrusakan turut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. 

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto - Bank Jatim Sepakat Tingkatkan Transaksi Non Tunai

Setahun lebih baru kasus pengrusakan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Namun dalam hal ini, Direktur PT SGH, Tauchid, SH turut dilaporkan PT Akar Jati dalam kasus penggelapan tetes tebu.

Laporan tersebut dilakukan karena PT SGH telah menggembok tangki dan laporan tersebut sidang perdana digelar tanggal 22 Mei 2024. Dalam laporan yakni Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 170 dan 55 tapi dalam persidangan hanya Pasal 406 ayat 1 dan 55. (*)

Sumber:

b