Warga Mojokerto Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Hingga Rp 2 miliar
Para korban investasi bodong saat menunjukkan bukti - bukti pelaporan.-Foto : Fio Atmaja-
Para korban kemudian meminta bukti mutasi rekening, namun terlapor meminta waktu. Pada 14 Mei 2024 ia didampingi keluarganya terlapor memberikan klarifikasi kepada para korban bahwa dia tertipu dan meminta para korban untuk menunggu.
"Kami percaya karena ada jaminan dari keluarga bahwa terlapor tidak akan kabur dengan bukti pernyataan di atas materai, namun terlapor tidak ada jawaban dan membarikan informasi karena terlebih dahulu kabur," bebernya.
BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Kota Targetkan Wilayah Hukumnya Bersih dari Narkoba
Korban lain, Mella Rosna (33) menambahkan, terduga pelaku Anggi Dwi Arum Andriani memiliki peran besar dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
"Anggi itu selaku istri Rizqi. Tapi dia yang suka memaksa untuk menanamkan modal dengan kata-kata meyakinkan. Dia bilang tenang investasi di kita banyak kok," imbuhnya.
Kemudian, para korban sepakat melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Mojokerto pada Jumat 17 Mei 2024 dengan membawa sejumlah dokumen sebagai alat bukti, termasuk surat pernyataan tanggung jawab tidak kabur, bukti mutasi rekening bank untuk investasi, dan bukti percakapan melalui pesan WhatsApp terkait kesepakatan bagi hasil.
Lantaran terlapor sudah tidak ada di rumahnya dan para korban kesulitan mencari keberadaan mereka, para korban berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus dugaan penipuan ini. Mereka berharap terduga pelaku bisa diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mohon kepada pihak Kepolisian Polres Mojokerto untuk menangkap terlapor, kami minta keadilan. Syukur-syukur uang kami bisa kembali," harapnya. (*)
Sumber: