Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu di Mojokerto
Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers pada Jumat (26/7/2024).-Fio Atmaja-
Saat ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP. (*)
Sumber: