Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Polisi saat menunjukkan senjata ruyung atau nunchaku serta barang bukti baju perguruan silat. -Foto : Fio Atmaja-
"Untuk berjaga-jaga apabila ada serangan dari warga perguruan lain atau apabila terjadi perkelahian," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Bintang dan Feri harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Sumber: