HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi

 Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Polisi saat menunjukkan senjata ruyung atau nunchaku serta barang bukti baju perguruan silat. -Foto : Fio Atmaja-

"Untuk berjaga-jaga apabila ada serangan dari warga perguruan lain atau apabila terjadi perkelahian," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, Bintang dan Feri harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Sumber:

b