banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Pemkab Jember Sosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pemkab Jember Sosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wabup Jember Firjaun Barlaman memberikan pengarahan pada acara sosialisasi UU TPKS-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Jember-

Jember, mojokerto.disway.id  - Wakil Bupati (Wabup) Jember Firjaun Barlaman menghadiri Undang-undang Sosialisasi Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPAKB) Kabupaten Jember di desa Sidomukti Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Selasa (30/7/2024). 

Pada kesempatan tersebut Wabup Firjaun sekaligus memberikan pengarahan langsung kepada warga Sidomukti.  

Wabup mengatakan,  UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia merupakan peraturan hukum yang dibuat untuk menangani dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual. Tujuan UU TPKS untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual.


Warga desa Sidomukti Kecamatan Mayang Jember mengikuti sosialisasi UU TPKS-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Jember-

‘’Kegiatan ini diselenggaran untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi, agar kita semua memahami dan bisa menjaga hak anak-anak,’’jelas Wabup. Ia melanjutkan hak anak-anak tersebut antara lain, hak dalam belajar maupun bermain.

BACA JUGA:Pemkab Jember Berikan Penghargaan Kenaikan Pangkat Kepada 571 PNS

Selain itu Wabup juga menyampaikan keprihatinannya, tentang masih banyaknya kasus pernikahan dini. Bila terjadi pernikahan ini, rata-rata mereka ini tidak akan melanjutkan sekolah lagi atau putus sekolah.

‘’Di sinilah  negara melindungi hak-hak mereka dengan mengatur di dalam undang-undang No 12 tahun 2022," ujar Wabup Firjaun.


Wabup Jember Firjaun Barlaman bersama warga di desa Sidomukti Kecamatan Mayang, jember-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Jember-

Wabup menjelaskan, pernikahan dini membawa dampak yang cukup Panjang terhadap masa depan anak-anak tersebut. Secara psikis, mental, fisik dan ekonomi pasti berdampak. ‘’Aanak-anak yang menikah dini, secara ekonomi pasti belum siap, ditambah lagi psikisnya dan fisiknya juga belum siap,’’ tuturnya. 

BACA JUGA:Pemkab Jember Gelar Job Fair, Disambut Antusias Ribuan Pencari Kerja

Solusinya, antara lain diberikan pemahaman bagaimana dampak dari pernikahan usia dini itu. ‘’Sedangkan untuk anak-anak yang masih suka bermain, hendaknya orang tua memberikan kesibukan yang positif, dan mengurangi  bermain gadget,’’ pungkas Wabup Firjaun. (*)

 

Sumber:

b