Permohonan Kasasi Ditolak MA, Gubernur Jatim Harus Pulihkan Sungai Brantas

Permohonan Kasasi Ditolak MA, Gubernur Jatim Harus Pulihkan Sungai Brantas

Peneliti Ecoton saat melakukan uji sampel kualitas air Sungai Brantas.-Foto : Dok. ecoton-

Surabaya, Mojokerto.disway.id - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR dalam melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), pemohon harus melakukan pemulihan pencemaran Sungai Brantas. 

Putusan MA tersebut tertuang dalam No : 1190K/PDT/2024 dikeluarkan tanggal 30 April 2024. Dengan putusan MA ini maka pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR harus melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby.

"Putusan tersebut dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY," ucap Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton, Alaika Rahmatullah dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024). 

BACA JUGA:Ecoton Ajak Masyarakat Nonton Film Behind the Sachet, Film yang Mengungkap Ancaman Sampah bagi Lingkungan

Menurutnya, saat ini kerusakan Sungai Brantas tidak terkendali, industri bebas membuang limbah tanpa diolah, menjamurnya pemukiman akibat abainya PUPR sehingga meningkatkan volume sampah plastik yang masuk ke Sungai Brantas.

Selama 10 tahun terakhir, pengelolan Sungai Brantas dinilai masyarakat buruk, dalam survey dilakukan ecoton pada 535 warga di Jawa Timur, 62,1 menyatakan pengelolaan Sungai Brantas oleh Gubenur Khofifah masuk kategori Buruk. 

"88 persen responden meyakini bahwa Sungai Brantas saat ini masih dalam keadaan tercemar," bebernya.


Tim Ecoton menguji kualitas air limbah PT Eratama Megasurya Mojokerto.-Foto : Dok. ecoton-

Pencemaran di Sungai Brantas, menurut masyarakat Jawa Timur bersumber dari sampah plastik dan limbah cair dibuang warga ke sungai 73,5 persen, sedangkan 25 persen menyatakan sumber pencemaran sungai berasal dari limbah industri. 

Sumber pencemaran dari rumah tangga dipicu oleh pembiaran pembangunan rumah-rumah permanen di bantaran sungai. 67,7 persen warga Jatim menyatakan bantaran sungai tidak terawat. 

BACA JUGA:Komunitas Nelayan Sekarmulyo dan Ecoton Sosialisasikan Perlindungan Habitat Ikan di Dusun Paras Jombang

Untuk menutupi kelalaian ini maka dalam putusan PN Surabaya memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/ kabupaten dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan menimbulkan ikan mati massal setiap tahun. 

Selain itu, para tergugat diperintahkan untuk memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020. Juga memerintahkan tergugat melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.

BACA JUGA:Ribuan Satwa Dilepas ke Mangrove Gunung Anyar oleh Young Budhhist Association dan Ecoton

Sumber:

b