Permohonan Kasasi Ditolak MA, Gubernur Jatim Harus Pulihkan Sungai Brantas
Peneliti Ecoton saat melakukan uji sampel kualitas air Sungai Brantas.-Foto : Dok. ecoton-
Para tergugat juga diperintahkan melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa timur baik DLH provinsi maupun DLH kota/kabupaten melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.
Lalu memerintahkan tergugat mengeluarkan peringatan terhadap insustri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai.
Kemudian tergugat harus melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001, dan memasang (Real Time) alat pemantau kualitas air di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.
Ecoton Ajak Masyarakat Nonton Film Behind the Sachet, Film Dokumenter Mengungkap Ancaman Sampah bagi Lingkungan- (Foto : Ecoton for Disway Mojokerto)-
Para tergugat diperintahkan melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah Sungai Brantas, untuk tidak mengkosuami ikan yang mati karena limbah industri.
DLH kabupaten/kota diperintahkan untuk tidak melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.
Kemudian, para tergugat diperintahkan untuk membentuk tim satgas beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur.
Ecoton mendesak kepada Gubernur Jatim, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk membuat dan menetapkan kebijakan tentang standard prosedur operasi penanganan jika terjadi ikan mati massal dan melakukan upaya pemulihan ekologis serta memberi sanksi kepada industri menyebabkan ikan mati massal.
Tim Ecoton saat melakukan penelitian di area pembuangan limbah cair di sungai. -Dok. Ecoton-
"Selama ini kejadian ikan mati massal terus berulang dan tanpa penyelesaian karena penyebabnya tidak diungkap ke publik dan cenderung diabaikan sehingga peristiwa ikan mati masal terus berulang,” ungkap Manager Sains, Seni dan Komunikasi Ecoton, Prigi Arisandi.
Pantauan Ecoton pada 2022 hingga 2024 menunjukkan ada sembilan industri masih membuang limbah menimbulkan perubahan lingkungan dan menimbulkan kontaminasi Mikroplastik.
Perusahaan tersebut yakni, PT Tjiwi Kimia Tbk Sidoarjo, PT Mekaboks International Mojokerto, PT Eratama Megasurya Mojokerto, PT Miwon Gresik, PT Cheil Jedang Ploso Jombang, Pabrik Gula Mojopanggung Tulungagung, PT Adiprima Suraprinta, PT Dayasa Ariaprima, dan PT Alu Aksara.
Pembuangan limbah oleh industri menimbulkan penurunan kadar oksigen dalam air yang memicu ikan-ikan kekurangan oksigen. (*)
Sumber: