Lukman Edy Juga Dilaporkan oleh DPC PKB Kota Mojokerto ke Polres Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik bersama Kuasa hukumnya melaporkan mantan Sekjen PKB M Lukman Eddy ke Polres Mojokerto Kota-Foto : Fio Atmaja-
Menurutnya, badan hukum belum diizinkan dalam undang-undang untuk melaporkan namun dalam kasus tersebut menyerang kehormatan.
"Secara konstruksi hukum menyerang kehormatan Muhaimin Iskandar berdampak pada kepengurusan dari atas sampai ke bawah. Pasal 27A dan pasal 28 sudah masuk insya Allah," pungkasnya. (*)
Sumber: