Lukman Edy Juga Dilaporkan oleh DPC PKB Kota Mojokerto ke Polres Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik bersama Kuasa hukumnya melaporkan mantan Sekjen PKB M Lukman Eddy ke Polres Mojokerto Kota-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy juga dilaporkan oleh DPC PKB Kota Mojokerto ke Polres Mojokerto Kota. Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Rombongan pengurus DPC PKB Kota Mojokerto dipimpin Ketua DPC Junaedi Malik, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (7/8/2024).
"Kami datang ke Polresta Mojokerto untuk mengadukan Lukman Edy secara prosedural terkait ujaran kebencian dan perbuatan indikasi mencemarkan nama baik," terang Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Juanedi Malik.
Gus Juned (sapaan akrab) mengatakan, lontaran tersebut membuat nama baik Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar tercemar. Ada beberapa materi secara pribadi menjatuhkan nama baik Gus Imin (sapaan akrab)). Selain itu secara kelembagaan juga menjatuhkan marwah dan martabat PKB.
Ketua DPC PKB Kota Mojokerto menunjukkan bukti laporannya pada awak media-Foto : Fio Atmaja-
Dalam argumennya, ada materi dan argumen disampaikan Lukman Edy saat jumpa pers menuduh bahwa PKB dibawah kepemimpinan Gus Imin kurang transparan masalah keuangan, tidak tertib, masalah keuangan pileg, pemilu, banpol dan pilkada.
"Keuangan sudah jelas, ada regulasi dan tata caranya. Baik pileg, pilkada, dan banpol sudah ter audit oleh BPK dan tidak ada masalah," bebernya.
Menurutnya, materi - materi tuduhan itu menyasar pada pengurus PKB se - Indonesia. Karena terkait pilkada, banpol, pileg itu kan ranahnya di daerah bukan di DPP.
"Argumen dari Lukman Edy dinilai mencemarkan nama pengurus PKB se - Indonesia, sehingga kami mereaksi keras tindakan argumen tersebut lantaran sudah membuat gaduh dan gejolak pengurus PKB se-Indonesia karena nama PKB sudah tercemar," ujarnya.
--
Pihaknya juga membawa sejumlah bukti dalam laporan tersebut seperti link berita dari media online dan cetak, flashdisk berisikan visual video beserta pasal dilanggar.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PKB Kota Mojokerto, Moch Gati menambahkan, secara aspek hukum ada pencemaran, pencemaran tersebut tidak hanya badan hukum.
"Kalau ditarik garisnya, pencemaran ini konstruksinya sudah jelas. Nomor 1 tahun 2024 ITE, kontruksi ini kalau ditarik sangat merugikan. Konstruksi ini merugikan secara pribadi," imbuhnya.
Sumber: