Gara-gara Judi Online, 5 Pria di Mojokerto Diringkus Polisi
Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Rabu(14/8-Foto : Fio Atmaja-
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, , diantaranya 5 unit handphone, dua kartu ATM dan uang tunai Rp 510 ribu.
BACA JUGA:Hasil Sidak Mas PJ, 5 Ponsel Dicurigai Sebagai Alat Judi Online
"Untuk motif jual beli chip judol ini dilakukan para tersangka demi menambah pundi-pundi penghasilan," pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Sumber: